Nestapa Penjual Lalapan di Malang, Pasrah Disidang Melanggar Aturan PPKM Darurat

Puluhan pelanggar PPKM Darurat Kota Malang menjalani sidang tipiring, Senin (19/7/2021).

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 19 Juli 2021 | 14:13 WIB
Nestapa Penjual Lalapan di Malang, Pasrah Disidang Melanggar Aturan PPKM Darurat
Penjual lalapan menjalani sidang tipiring karena melanggar aturan PPKM darurat di Kota Malang, Senin (19/7/2021). [Suara.com/Bob Bimantara Leander]


Rata-rata pelanggarannya berupa  melebihi batas jam buka yakni melebihi jam 20.00.


"Dan pada saat PPKM darurat tidak boleh makan di tempat, tapi banyak yang melanggar itu lah hang menjadi pelanggaran," kata dia.


Dendanya sendiri, rata-rata adalah Rp 100 ribu per pelanggar aturan PPKM Darurat. "Itu yang menetapkan hakim dan rata-rata pelanggarnya itu usaha kuliner," tutup dia.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Baca Juga:Didatangi Polisi, Perekam Video Viral Teror Ketuk Pintu di Malang Beber Fakta Sebenarnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini