Juga memastikan penyelenggaraan kurban tidak bertentangan dengan peraturan dan memenuhi kaidah protokol kesehatan.
Berikut ini proses pendaftaran / penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban:
1. Melalui Perumda Aneka Usaha (dulu RPH), dengan ketentuan :
- biaya penyembelihan Rp 300.000/ekor untuk hewan qurban sapi dan Rp 200 ribu/ekor untuk hewan kurban kambing
- batas akhir pendaftaran tgl 19 Juli 2021
- tidak bersifat perorangan dan disertai pengantar dari panitia (masjid/lembaga/dan institusi penyelenggara lainnya)
- hotline layanan: 082147040879 cp. Kendick Hidayat
2. Penyembelihan hewan kurban secara mandiri:
- Panitia sudah / telah swab antigen
- Panitia / petugas pemotongan maksimal 10 orang
- diinformasikan dan dilaporkan ke Dispangtan
- tidak diperkenankan penyembelihan pada tgl 20 Juli 2021 (10 Dzulhijah)
- Pelaksanaan penyembelihan hanya dilaksanakan pd tgl 11, 12 , 13 Dzulhijah (21, 22 dan 23 Juli 2021)
- penyembelihan utk dilakukan scra bertahap (3 hari) utk menghindari penumpukan massa / orang
Baca Juga:Promo Satire, Kedai Kopi di Malang ini Patok Harga Tiga Kali Lipat untuk Aparat dan PNS