Heboh Perpanjangan PPKM Darurat Via Surat Telegram Kapolda Jatim, Begini Penjelasannya

Publik dihebohkan informasi perpanjangan PPKM Darurat hingga Agustus 2021. Hal itu merujuk surat telegram Kapolda Jatim yang beredar di sejumlah WAG (WhatsApp Group).

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 14 Juli 2021 | 18:10 WIB
Heboh Perpanjangan PPKM Darurat Via Surat Telegram Kapolda Jatim, Begini Penjelasannya
ilustrasi Heboh Perpanjangan PPKM Darurat Via Surat Telegram Kapolda Jatim, Begini Penjelasannya. (Shutterstock).

SuaraMalang.id - Publik dihebohkan informasi perpanjangan PPKM Darurat hingga Agustus 2021. Hal itu merujuk surat telegram Kapolda Jatim yang beredar di sejumlah WAG (WhatsApp Group).

Dalam keterangan unggahan foto disertakan penjelasan bahwa PPKM darurat diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 dengan mencantumkan link dari https://humas.polri.go.id/2021/07/13/pemberlakuan-ppkm-darurat-diperpanjang-3juli-hingga-2-agustus-2021. Namun link yang disertakan tidak dapat diakses.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, bahwa Surat Telegram Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta dengan Nomor: STR/759/VII/OPS.2/2021 tertanggal 3 Juli 2021 itu terkait Operasi Aman Nusa II Semeru.  Operasi itu berlangsung selama 31 hari mulai 3 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021

Dijelaskannya, durasi Operasi Aman Nusa II berbeda dengan PPKM darurat

Baca Juga:Penyebar Pesan Berantai Ajak Demo Menentang PPKM Darurat Diburu Polisi

"Kalau yang ini (Operasi Aman Nusa II) terkait operasi kepolisian yang satu bulan, PPKM Darurat kan dari Inmedagri, nah kalau tanggal 20 kan batas akhir PPKM darurat," ujarnya dikutip dari timesindonesia.co.id -- jejaring media suara.com, Rabu (14/7/2021).

Ia melanjutkan, terkait PPKM darurat diperpanjang atau tidak, hal itu masih menunggu keputusan pemerintah pusat. Meski PPKM Darurat sudah berakhir 20 Juli 2021, menurutnya, Operasi Aman Nusa II Semeru tetap akan berjalan.

"Kalau ini (PPKM Darurat) nanti mau dilanjutkan atau tidak kita masih tunggu dari hasil analisa dari pemerintah," terangnya.

Gatot kembali menegaskan PPKM Darurat dengan Operasi Aman Nusa II Semeru berbeda.

"Beda PPKM Darurat dengan operasi kepolisian Aman Nusa II meskipun tugasnya sama. Penanganan Covid juga," jelas Gatot.

Baca Juga:Kebijakan PPKM Darurat Lagi, Tepatkah?

Ia menambahkan, Operasi Aman Nusa II tidak ada jam malam, namun masyarakat tetap diimbau untuk mematuhi ketentuan PPKM.

"Kalau memang jam 20.00 tidak ada kegiatan ya tidak ada kegiatan. Berarti beberapa kriteria yang ada di esensial maupun non esensial atau kritikal itu yang harus dipatuhi tujuannya untuk memutus mata rantai Covid-19," tutup kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, soal Operasi Aman Nusa II Semeru.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini