SuaraMalang.id - Pelaksanaan Idul Adha serta penyembelihan hewan kurban diatur berdasar ketentuan PPKM darurat, termasuk di Kota Batu, Jawa Timur.
Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Batu Nawawi mengatakan, pihaknya telah menyosialisasikan kepada seluruh takmir masjid merujuk Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia.
"Berdasarkan SE Kemenag RI nomor 17 tahun 2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, salat Idul Adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban tahun 1442 H / 2021 di wilayah pemberlakuan PPKM Darurat, kami telah lakukan sosialisasi," jelasnya dikutip dari suarajatimpost.com -- jejaring media suara.com, Sabtu (10/7/2021).
"Hampir semua tokoh agama, tokoh masyarakat dan takmir masjid telah kami berikan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya," imbuh dia.
Baca Juga:Gedung Sekolah di Junerjo Kota Batu Difungsikan Shelter Pasien Covid-19
Ia menambahkan, protokol kesehatan (prokes) harus diutamakan dalam pelaksanaan kegiatan penyembelihan atau pemotongan hewan kurban.
"Jika nanti RPH di Kota Batu ini kewalahan, maka bisa disembelih sendiri di tempat terbuka dengan petugas atau panitia yang minim agar tetap bisa physical distancing," katanya.
Dijelaskannya, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu bersama Polres Batu dan Babinsa mengimbau agar masyarakat dapat memahami kondisi pandemi covid-19 yang semakin mengkhawatirkan, beberapa hari ini.
"Jangan melaksanakan takbiran bergerombol, kemudian sementara kita belum bisa salat Idul Adha berjamaah dan saat pembagian daging qurban jangan dibagikan dalam keramaian, lebih baik diantarkan door to door," pungkas dia.
Baca Juga:Info Lokasi dan Jadwal Vaksinasi Covid-19 Gratis di Kota Batu dan Malang