Kasus COVID-19 Kian Meningkat, Menteri Agama Mengimbau Masyarakat Ibadah di Rumah

Rumah ibadah di zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat serta zona Merah (risiko tinggi penularan COVID-19 tinggi) dan zona oranye harus ditutup

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 09 Juli 2021 | 14:03 WIB
Kasus COVID-19 Kian Meningkat, Menteri Agama Mengimbau Masyarakat Ibadah di Rumah
ilustrasi ibadah salat. Kasus COVID-19 Kian Meningkat, Menteri Agama Mengimbau Masyarakat Ibadah di Rumah. [Shutterstock]

SuaraMalang.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau masyarakat beribadah di rumah untuk sementara waktu, lantaran kasus COVID-19 yang terus meningkat.

"Angka kasus harian positif COVID-19 masih terus meningkat. Untuk sementara, mari kurangi mobilitas, bersabar tetap di rumah. Untuk sementara kita laksanakan ibadah di rumah," katanya dikutip dari Antara, Jumat (9/7/2021).

Dijelaskannya, rumah ibadah di zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  atau PPKM Darurat serta zona Merah (risiko tinggi penularan COVID-19 tinggi) dan zona oranye harus ditutup sementara. Supaya mencegah terjadinya kerumunan yang berisiko menularkan virus corona.

"Aktivitas peribadatan masyarakat di Zona PPKM Darurat serta zona merah dan oranye di luar PPKM Darurat tetap dijalankan di rumah masing-masing," sambungnya.

Baca Juga:Korem 083/Bdj Tunda Jadwal Vaksinasi Covid-19 di Lapangan Rampal Malang

Menag Yaqut meminta warga mematuhi ketentuan PPKM darurat, agar laju penularan COVID-19 dapat ditekan.

"Mari bekerja dari rumah dan beribadah dari rumah. Membatasi mobilitas keluar rumah menjadi bagian ikhtiar bersama memutus mata rantai penyebaran COVID-19," katanya.

Ia juga terus mengajak masyarakat memanfaatkan masa PPKM Darurat untuk meningkatkan ketaatan beribadah.

"Mari jadikan rumah-rumah kita sebagai surga, tempat yang nyaman untuk berbagi rasa sekaligus menjadi media pendidikan jiwa yang efektif untuk generasi yang berkualitas dan berkarakter," katanya.

Pemerintah mulai dari 3 sampai 20 Juli 2021 melaksanakan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga:Lokasi Vaksinasi Covid-19 Anak dan Remaja Usia 12-17 Tahun di Kota Malang

(Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini