Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen, sedangkan untuk apotek dan toko obat bisa selama 24 jam, dan pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup.
Kemudian tempat ibadah (masjid, mushalla, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
(Antara)
Baca Juga:DMI Kabupaten Malang: Salat Jumat Diganti Salat Dhuhur di Rumah selama PPKM Darurat
- 1
- 2