Pegawai Pemkot Malang Wajib Mendengarkan Lagu Indonesia Raya Setiap Selasa dan Kamis

Kebijakan tersebut merujuk Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 01 Juli 2021 | 18:24 WIB
Pegawai Pemkot Malang Wajib Mendengarkan Lagu Indonesia Raya Setiap Selasa dan Kamis
Ilustrasi. Pegawai Pemkot Malang Wajib Mendengarkan Lagu Indonesia Raya Setiap Selasa dan Kamis. (pixabay/andreas danang)

SuaraMalang.id - Seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Malang wajib mendengarkan Lagu Indonesia Raya setiap Selasa dan Kamis, pukul 10.00 waktu setempat.

Kebijakan tersebut merujuk Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya pada bagi ASN, non ASN dan karyawan/karyawati BUMD di Lingkungan Pemerintah Kota Malang.

Wali Kota Sutiaji mengatakan, kegiatan memperdengarkan lagu Indonesia Raya ini untuk meningkatkan rasa kebangsaan, cinta tanah air, dan pengabdian terhadap negara. Kemudian agar seluruh pegawai pemerintah taat terhadap ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Penerbitan surat edaran ini juga berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tentang Imbauan Pelaksanaan Apel Pagi,” ujar Sutiaji melalui keterangan tertulisnya, Kamis (1/7/2021).

Baca Juga:Tabung Oksigen di Kota Malang Mulai Langka, Imbas Lonjakan Covid-19?

Teknisnya, memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dilaksanakan dengan berdiri tegak dan sikap hormat (sikap sempurna) di ruang kerja masing-masing. Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

“Pelaksanaan kegiatan ini tidak mengganggu jalannya pelayanan kepada masyarakat. Namun demikian, peraturan ini dikecualikan bagi pelayanan tindakan medis di puskesmas dan unit gawat darurat (UGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Malang. Poin tentang ini sudah diatur dalam surat edaran tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika ada rapat dinas atau menerima tamu di kantor, maka pada pukul 10.00 WIB setiap Selasa dan Kamis kegiatan harus dihentikan sementara untuk mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Setiap perangkat daerah menyiapkan lagu Indonesia Raya untuk diputar pada waktu dan hari yang telah ditentukan. Di Balai kota disiapkan oleh Bagian Humas dan Perkantoran Terpadu disiapkan Dinas Kominfo melalui pengeras suara.

“Saya berharap pelaksanaan kegiatan ini dapat meningkatkan semangat nasionalisme, memperkuat persatuan dan kesatuan NKRI,” imbuhnya.

Baca Juga:Klaster Baru Muncul Lagi, 15 Warga Kota Malang Terpapar Covid-19

Kegiatan ini diimbau kepada perangkat daerah untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat, terutama menjaga jarak aman minimal satu meter, memakai masker, dan mencuci tangan sebelum masuk ke ruangan atau kantor.

“Semoga menjadi spirit memerdekakan kita dari Covid-19. Ayo berjuang dan berjuang melawan Covid-19,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak