Kota Malang Masuk Level 4 Pengetatan Aktivitas PPKM Darurat, Begini Detail Aturannya

kriteria penilaian penerapan PPKM Darurat mengacu pada WHO. Persisnya, yakni berdasarkan indikator laju penularan, mulai kasus konfirmasi, perawatan rumah sakit dan kematian

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 01 Juli 2021 | 13:48 WIB
Kota Malang Masuk Level 4 Pengetatan Aktivitas PPKM Darurat, Begini Detail Aturannya
Ilustrasi Covid-19. Kota Malang Masuk Level 4 Pengetatan Aktivitas PPKM Darurat, Begini Detail Aturannya. [Unsplash/Adam Niescioruk]

SuaraMalang.id - Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali merespon lonjakan kasus Covid-19, Kamis (1/7/2021). Kebijakan pengetatan aktivitas ini berlaku untuk kabupaten/kota dengan hasil assesmen level 4 dan 3, salah satunya Kota Malang.

Berdasa informasi yang dihimpun SuaraMalang.id, kriteria penilaian penerapan PPKM Darurat mengacu pada  WHO. Persisnya, yakni berdasarkan indikator laju penularan, mulai kasus konfirmasi, perawatan rumah sakit dan angka kematian akibat Covid-19.

Wilayah Jawa Timur (Jatim), ada 10 kabupaten/kota yang hasil assesmen level 4, yakni Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, dan Kota Blitar

Sedangkan untuk level 3, ada 25 kabupaten/kota, termasuk Kota Batu dan Kabupaten Malang (Malang Raya)

Baca Juga:Baru Dibuka, Tempat Karantina di Kota Malang Langsung Penuh Pasien Covid-19

Periode penerapan PPKM Darurat ini dimulai 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10 ribu per hari

Cakupan Pengetatan Aktivitas:

1. 100 persen Work from Home (WFH) untuk sektor non essential

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi,
perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan
penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar
(listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam
operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); 

Baca Juga:Pemkab Malang Bakal Menerima Tambahan 100 Ribu Dosis Vaksin COVID-19

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup
5. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol
kesehatan secara lebih ketat;
7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)
ditutup sementara
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat
menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan
pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini