Huda menambahkan, secara umum ketentuan terkait usia bagi formasi PPPK guru dan non-guru cukup longgar. Karena pelamar tidak dibatasi usia maksimal 35 tahun seperti batasan usia pada formasi CPNS. Namun demikian, pelamar harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dipilih minimal tiga tahun.
"Pendaftaran dimulai 30 Juni-21 Juli, pengumuman hasil seleksi administrasi 28-29 Juli 2021, dan pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) 25 Agustus-4 Oktober 2021," katanya.
Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas mengajak putra-putri terbaik Banyuwangi untuk ikut bergabung memajukan daerah.
"Tambahan PPPK maupun ASN hasil rekrutmen ini akan semakin memperkuat tim pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan, sekaligus menjalankan kerja-kerja inovasi agar kami bisa melewati pandemi COVID-19 ini dengan baik," kata Ipuk.
Baca Juga:Pendaftaran CPNS dan PPPK Sumbar 2021 Resmi Dibuka, Cek Laman bkd.sumbarprov.go.id
Seleksi kompetensi PPPK non-guru dilakukan setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik. Pengumuman hasil SKD 17 -18 Oktober 2021, pelaksanaan seleksi kompetisi bidang (SKB) dilaksanakan 8-29 November 2021.
Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB serta seleksi PPPK non-guru 15- 17 Desember 2021, sementara pengumuman kelulusan dilaksanakan 18-19 Desember 2021.
(Antara)