SuaraMalang.id - Menteri Sosial Tri Rismaharini melaporkan kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang terjadi di Desa Kangoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Total ada 30 lebih Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dananya diselewengkan oknum.
Mensos Risma mengatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat.
"Terus saya sampaikan ke Mabes Polri. Maka kemudian diminta langsung ke Polres Malang dan kemudian diproses satu minggu prosesnya," katanya, Selasa (29/6/2021).
Dugaan penyalahgunaan dana PKH, lanjut dia, dilakukan salah satu oknum pendamping PKH di Desa Kanigoro. Dana yang diselewengkan terjadi selama dana bantuan PKH periode tahun 2017-2020 kepada sekitar 32 KPM.
Baca Juga:BEM Malang Raya Dukung Aksi 'Jokowi The King of Lip Service' BEM UI
"Dan ini tidak terjadi di sini saja. Di daerah lain ada ini Polres Malang paling cepat. 32 KPM yang total dirugikan tapi yang tidak diserahkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) itu 14," sambungnya.
KKS digunakan sebagai kartu untuk mengambil bantuan tunai program PKH per tiga bulannya.
Risma melanjutkan, nominal kerugian bervariasi. Sebab, setiap tahunnya ada KPM yang tidak menerima uang Rp 3 juta sebagai uang bantuan PKH.
"Ya bermacam-macam tergantung komponennya. Ada tadi yang disable (penyandang disabilitas) setiap bulan menerima Rp 250 ribu. Kalau tiga bulan Rp 750 ribu dan tahun itu Rp 3 juta," kata dia.
Jika kasus dugaan penyalahgunaan dana PKH itu terbukti, Risma ancam langsung mencopot jabatan oknum tersebut.
Baca Juga:Innalillahi, Kapolsek Klojen Kota Malang Meninggal Terpapar Covid-19
"Kalau terbukti pidana yang pasti kemudian pemberhentian dari kami sebagai pendamping. Karena masih banyak kok yang mau jadi pendamping. Kalau tidak ikhlas silahkan mengundurkan diri," tegasnya.
Terpisah Kasatreskrim Polres Malang, AKP Dony K. Baralangi menjelaskan, polisi sudah memeriksa 30 orang sebagai saksi untuk menyelidiki kasus itu.
"Berikut dengan barang bukti yang sudah kita amankan ada beberapa buku rekening. Termasuk KKS yang seharusnya diterima penerima manfaat namun dialihkan dan digunakan seseorang," kata dia.
Dony menambahkan, oknum pedamping PKH tersebut bakal segera ditetapkan tersangka.
"Sekarang kami tinggal menunggu hasil audit (kerugian uang yang diselewengkan oknum pendamping) dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Jawa Timur. Setelah itu, kami akan gelar penetapan tersangka kepada yang bersangkutan," tutur dia.
Kerugian dari kasus tersebut, lanjut dia, ditaksir sejumlah Rp 450 juta dari dana PKH periode 2017-2020.
"Kurang lebih total kerugian melalui koordinator PKH Kabupaten Malang itu sekitar Rp 450 juta itu periode 2017-2020," tutupnya.
Kontributor : Bob Bimantara Leander