Pengadilan Agama Jombang Tutup Akibat Covid-19 Menjangkiti Pegawainya

Humas Pengadilan Agama Jombang, Amir Syaifudin membenarkan kabar pegawai terpapar Covid-19.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 29 Juni 2021 | 13:13 WIB
Pengadilan Agama Jombang Tutup Akibat Covid-19 Menjangkiti Pegawainya
Ilustrasi Covid-19. Pengadilan Agama Jombang Tutup Akibat Covid-19 Menjangkiti Pegawainya. (Pexels)

SuaraMalang.id - Kantor Pengadilan Agama Jombang tutup sementara lantaran pegawainya terpapar Covid-19. Penutupan dimulai 29 Juni hingga 2 Juli 2021. Pelayanan seperti permohonan pernikahan serta persidangan terpaksa setop.

Kekinian, Satgas Covid-19 setempat bakal melakukan proses sterilisasi selama kantor pengadilan agama tutup, salahsatunya saat penyemprotan disinfektan. Selain itu, seluruh pegawai harus menjalani tes swab PCR.

Seluruh upaya tersebut diharapkan mampu memutus rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan kantor beralamat Jalan Prof Dr Nurcholis Majid tersebut.

Sementara, Humas Pengadilan Agama Jombang, Amir Syaifudin membenarkan kabar pegawai terpapar Covid-19. Namun, pihaknya enggan menyebut rinci jumlah pegawai yang terinfeksi virus tersebut. Ia juga tidak mau mengungkapkan kronologis atau bagaimana awal mula penyebaran virus.

Baca Juga:Innalillahi, Kapolsek Klojen Kota Malang Meninggal Terpapar Covid-19

“Memang benar ada pegawai yang terpapar Covid. Tapi kami tidak bisa menyebutkan berapa jumlahnya. Saat ini pelayanan di PA Jombang tutup hingga 2 Juli 2021,” katanya dikutip dari beritajatim.com --jejaring media suara.com, Selasa (29/6/2021).

“Saat ini kami sedang melakukan penyemprotan disinfektan di sejumlah ruangan. Kemudian dilanjut tes PCR nanti siang,” imbuh Amir. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini