"Aturan awalnya, maksimal adalah 50 orang. Tetapi sekarang ini sudah diperketat menjadi 30 orang," papar Akbar.
Atas hal tersebut, Akbar berjanji akan mengambil tindakan tegas. "Sedang kita koordinasikan dengan Kanit Intelkam Polsek," ujar Akbar.
Diselidiki polisi
Diduga melanggar prokes karena ada kerumunan ratusan massa, polisi segera menyelidiki kasus tersebut. Polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan keterangan (pulbaket) dari kegiatan tersebut.
Baca Juga:Temani Istri Belanja Bulanan, Suami Syok Jumlahnya Capai Rp 113 Juta
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk menyelidiki adanya dugaan pelanggaran prokes dalam acara tersebut.
"Kita sedang mendalami dugaan (pelanggaran Prokes Covid-19), terkait kejadian tersebut di Desa Tegalwangi, Kecamatan Umbulsari," kata Komang.
Terkait penyelidikan yang dilakukan polisi, kata Komang, yakni dengan mengambil keterangan dari sejumlah saksi yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
"Kita ambil keterangan semua pihak yang terlibat kegiatan tersebut, sekarang masih proses penyelidikan juga mencari informasi lainnya terkait fakta-fakta di lapangan," ujarnya.
Terkait dugaan pelanggaran Prokes Covid-19 dari acara tersebut. "Nanti akan kita proses dan jika ditemukan pelanggaran prokes, akan kita tindak lanjuti sesuai pelanggaran hukum yang dilakukan," ujarnya.
Baca Juga:Nyesek! Wanita Dihina Ibu Sang Pacar: Enggak Pantas Sama yang Belum Tentu Sarjana
Kontributor : Adi Permana