SuaraMalang.id - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengeluarkan aturan baru merespon lonjakan kasus Covid-19 di wilayahnya. Sedikitnya ada 12 poin kebijakan yang wajib ditaati.
Sekda Banyuwangi Mujiono mengatakan, seluruh tempat usaha, destinasi wisata, perkantoran, lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan sarana publik lainnya wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes). Khusus zona oranye dan merah, aktivitas warga dibatasi ketat dan diminta menjalankan ibadah di rumah.
“Pengelola atau penyelenggara tempat ibadah dalam melaksanakan kegiatan ibadah mengatur pembatasan peserta atau jamaah sebesar 50 persen, dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. Untuk RT dengan zona oranye dan zona merah dibatasi secara ketat dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” katanya dikutip dari beritajatim.com --jejaring suara.com, Jumat (25/6/2021).
Berdasar data terkini, lanjut dia, sejumlah 10.354 RT zona hijau, 250 RT zona kuning, 3 RT zona orange, dan 1 RT zona merah.
Baca Juga:Pakai Tank Top Hitam Tipis, BCL Umumkan Sembuh COVID-19, Hasil PCR Negatif
Penangggungjawab atau pengelola tempat kerja/perkantoran dapat menerapkan Work From Home (WFH) 50 persen dan Work From Office (WFO) 50 persen.
“Untuk destinasi wisata beroperasi pukul 09.00 – 15.00 WIB. Kecuali Kawah Ijen mulai pukul 03.00 hingga 08.00 WIB dan Pantai Marina Boom pukul 09.00 – 20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas,” jelas Mujiono.
Adapun kafe, restoran, rumah makan, warung, lesehan, pasar wisata kuliner dan tempat-tempat kuliner lainnya beroperasi pukul 07.00 – 20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas.
“Karaoke dan tempat hiburan tidak diizinkan beroperasi. Kemudian kegiatan usaha di Taman Blambangan, Sri Tanjung, dan ruang terbuka hijau pada semua kecamatan beroperasi pukul 09.00 – 20.00 WIB. Untuk kegiatan Car Free Day, senam, dan olahraga bersama lainnya serta wahana permainan di ruang terbuka hijau dan ruang publik lainnya tidak diizinkan,” kata Mujiono.
Mujiono menambahkan, untuk kegiatan keagamaan, hajatan, seni budaya, dan pertemuan yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada RT dengan zona hijau dan zona kuning wajib menerapkan ketentuan kapasitas peserta maksimal 25 persen, sajian konsumsi dalam bentuk kemasan untuk dibawa pulang. Durasi acara maksimal 4 jam, dan penggunaan sound system skala kecil.
Baca Juga:Nakes di Banyuwangi Meninggal Terpapar Covid-19
“Sementara pada RT dengan zona oranye dan zona merah tidak diizinkan melaksanakan kegiatan tersebut diatas. Data per 23 Juni, ada 4 RT yang dilarang menggelar hajatan, pertemuan dengan potensi kerumunan, kegiatan keagamaan, dan seni budaya,” tegas Mujiono.
Kemudian Pusat Perbelanjaan (hypermarket, supermarket, swalayan, departement store) dan toko modern beroperasi pukul 10.00 – 20.00 WIB, dan pengelola wajib menyediakan pos pengawasan protokol kesehatan, sedangkan toko tradisional dapat beroperasi pukul 08.00-20.00 WIB.
Lalu Hotel, Pondok Wisata, Homestay, Resort, Guest house, dan jenis penginapan lainnya mewajibkan pengunjung melampirkan hasil negatif pemeriksaan Genose/Rapid Antigen/SWAB PCR yang masih berlaku.
Mujiono menambahkan, posko Tingkat Desa dan Kelurahan/PPKM Mikro diminta menyediakan sarana/tempat isolasi terpusat bagi warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala dengan pengawasan ketat.
“Apabila kapasitas tempat isolasi tidak mencukupi, warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala wajib melaksanakan isolasi pada tempat isolasi terpusat yang disediakan oleh Pemkab Banyuwangi,” jelasnya.