SuaraMalang.id - Satpol PP membubarkan kerumunan di Alun-alun Malang, Minggu (13/6/2021). Penertiban protokol kesehatan (prokes) itu dilakukan untuk mencegah lonjakan penularan Covid-19.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono mengatakan, operasi penertiban ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan personel Satpol PP.
“Alun-alun Malang ini menjadi salah satu target personel Satpol PP melakukan penertiban protokol kesehatan karena selalu menjadi jujugan wisatawan yang berkunjung ke Kota Malang,” kata Heru Mulyono melalui keterangan tertulisnya.
Hasil penertiban kali ini , lanjut dia, ditemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan pengunjung Alun-alun Malang, diantaranya pelanggaran kerumunan dan tidak memakai masker.
Baca Juga:Sesuai Instruksi Menaker Ida, Kemnaker akan Dalami Rekrutmen di BLKLN Malang
“Sementara sesuai Peraturan Wali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, bahwa selama pandemi Covid-19 seluruh taman di Kota Malang ditutup,” sambungnya.
Terhadap warga yang melakukan pelanggaran telah diberikan peringatan persuasif dan humanis. Sehingga bersedia meninggalkan Alun-alun Malang supaya menghindari penularan Covid-19 yang membahayakan anggota keluarga lainnya di rumah.