SuaraMalang.id - Polisi Jember menyelidiki kasus dugaan pencabulan yang menimpa ABH (17) warga Kecamatan Mayang hingga hamil 2,5 bulan. Hasil penyelidikan, ternyata pelakunya ayah tiri di bocah.
Pelaku, yang tak lain ayah angkat korban bernama Supar (49), warga Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo. Supar kini diamankan di Mapolres Jember untuk mempertanggungjawabkan perbuatan biadabnya itu.
Saat wartawan meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Tempat Tinggal Korban Sunardi Hadi, korban saat ini sedang mengandung berumur 2,5 bulan.
"Pemeriksaan dari poli kandungan kemarin, korban saat ini sedang hamil. Dengan umur kandungan 10 minggu atau 2,5 bulan," kata Sunardi, dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Selasa, (8/6/2021).
Baca Juga:Anggota DPRD Jember Ini Tolak Wacana Pembekuan Perguruan Pencak Silat
Kehamilan korban, kata Sunardi, dinyatakan sehat dan mengimbau agar menjaga kesehatan janin yang dikandung.
"Saran dari petugas poli kandungan, janin yang dikandung itu untuk terus dipantau kondisinya, dan rutin diperiksakan ke bidan atau Posyandu terdekat," katanya menegaskan.
Namun demikian, kata Sunardi, terkait konsumsi obat dan ragi tape yang dikonsumsi korban. Sunardi yang diamanahi untuk mendampingi korban dalam menjalani proses hukum.
"Dihimbau untuk terus memantau kesehatan korban. Bahkan kami diwanti-wanti jika ada pendarahan untuk segera dibawa ke UGD," ujarnya.
Unit Perlindungan, Perempuan, dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Mapolres Jember Ipda Dyah Vitasari mengatakan, terkait kasus dugaan pencabulan korban ABH saat ini dalam proses penyidikan.
Baca Juga:Sempat Buron usai Cabuli Murid, Guru Ngaji di Penjaringan Akhirnya Tertangkap
"Sudah kami terima laporannya, saat ini masih dalam proses penyidikan," kata Vita.
Selanjutnya dari proses penyidikan, lanjutnya, akan ditindaklanjuti dengan proses gelar perkara.
"Semua masih dalam proses, nantinya lanjut gelar perkara, dalam waktu dekat ini. Mohon waktu (penyidikan) ya," katanya singkat.