Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPDB SMP Kota Malang Jalur Prestasi dan Zonasi

Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Malang telah dibuka.

Muhammad Taufiq
Selasa, 08 Juni 2021 | 10:30 WIB
Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPDB SMP Kota Malang Jalur Prestasi dan Zonasi
Ilustrasi sekolah. (Unsplash/Feliphe S)

SuaraMalang.id - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Malang telah dibuka. Ada beberapa jalur pendaftaran yang bisa dipilih. Di antaranya adalah jalur Afirmasi, kepindahan orang tua, zonasi, dan prestasi.

Untuk jalur afirmasi dan kepindahan orang tua, pendaftaran telah ditutup pada awal Juni kemarin. Saat ini, giliran jalur prestasi dan zonasi yang tengah dibuka.

Jadwal PPDB online SMP 2021 di Kota Malang ini memang tidak dilakukan serentak seperti jadwal PPDB SMA dan SMK di Jawa Timur. Berikut informasi lengkap seputar jadwal, persyaratan, dan alur PPDB online jalur prestasi dan zonasi.

Jadwal PPDB Jenjang SMP Jalur Prestasi Nilai Rapor

Baca Juga:5 Spot Menarik Buat Menikmati Keindahan Sunrise di Gunung Bromo

Pendaftaran: 7-9 Juni 2021

Pengumuman: 11 Juni 2021

Daftar Ulang: 11-12 Juni 2021

Jadwal PPDB Jenjang SMP Jalur Zonasi

Pendaftaran: 14-16 Juni 2021

Baca Juga:Cara Aktivasi PIN Token PPDB Jakarta 2021

Pengumuman: 18 Juni 2021

Daftar Ulang: 18-19 Juni 2021

Selanjutnya, dilansir dari laman resmi ppdbkotamalang.id, berikut persyaratan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) tingkat SMP jalur zonasi dan prestasi.

1.Jalur Zonasi

  1. Warga Kota Malang yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
  2. Dalam hal KK yang diterbitkan kurang dari 1 tahun dikarenakan ada perubahan anggota baru yang berstatus anak kandung, KK tersebut dapat diberlakukan
  3. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2021 dibuktikan dengan akta kelahiran.
  4. Telah lulus dari SD/MI/Sederajat atau telah menyelesaikan seluruh Program Pembelajaran sampai dengan kelas 6 berdasarkan surat keterangan dari kepala sekolah asal.

2. Jalur Prestasi

a) Prestasi hasil nilai rapor

  1. Warga Kota Malang, dibuktikan dengan KK dan/atau lulusan SD/MI/Sederajat Kota Malang.
  2. Rata-rata nilai rapor kelas 4 (semester 1 dan 2), kelas 5 (semester 1 dan 2) dan kelas 6 (semester 1) mapel PPKn, BIN, MAT, IPA, dan IPS paling rendah 85,00.

b) Prestasi hasil lomba

  1. Memiliki sertifikat/piagam kejuaraan lomba baik akademik maupun non-akademik yang pelaksanaannya secara berjenjang.
  2. Kejuaraan sebagai mana disebut pada butir (1) paling rendah:

(a) Juara Harapan 3 tingkat Provinsi

(b) Juara 3 tingkat Kota

Alur PPDB online Tahun Pelajaran 2021/2022:

  1. Peserta mengunjungi website PPDB di laman https://ppdbkotamalang.id/
  2. Apabila belum mempunyai akun, klik BUAT AKUN. Apabila sudah mempunyai akun, silahkan klik MASUK
  3. Masuk ke menu Daftar Peserta, dan klik Tambah Peserta
  4. Melengkapi data PPDB, meliputi: profil siswa, jenjang pendidikan dan jalur PPDB, upload berkas, sekolah tujuan, nilai rapor (khusus jalur nilai rapor di SMP)
  5. Panitia PPDB sekolah akan melakukan pengecekan data peserta PPDB. Apabila terdapat ketidaksesuaian data, maka panitia akan memberikan informasi ke peserta melalui system untuk memperbaiki data PPDB. Apabila data sudah sesuai, maka status peserta masuk dalam PROSES SELEKSI
  6. Sistem PPDB melakukan seleksidan system menampilkan HASIL SEMENTARA
  7. Hasil seleksi PPDB disampaikan langsung di akun masing-masing peserta sesuai dengan jadwal pengumuman.

Sebagai informasi, jalur zonasi merupakan jalur yang diperuntukkan bagi siswa yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerahnya. Domisili tersebut harus berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau dokumen resmi lainnya.

Jalur ini juga mengakomodir bagi siswa penyandang disabilitas. Jumlah peserta didik yang diterima paling sedikit adalah 50 persen dari daya tampung sekolah. Model dan konsep zonasi sekolah merupakan wewenang dari masing-masing Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.

Beberapa konsep zonasi antara lain zonasi tabel jarak, zonasi model batas daerah (kota/kab, kecamatan, kelurahan, RT, RW), zonasi radius jarak mapping, zonasi model rayon, zonasi pilihan sekolah, dan zonasi berdasarkan jarak tempuh.

Kontributor: Fisca Tanjung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini