Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPDB SMP Kota Malang Jalur Prestasi dan Zonasi

Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Malang telah dibuka.

Muhammad Taufiq
Selasa, 08 Juni 2021 | 10:30 WIB
Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPDB SMP Kota Malang Jalur Prestasi dan Zonasi
Ilustrasi sekolah. (Unsplash/Feliphe S)
  1. Warga Kota Malang, dibuktikan dengan KK dan/atau lulusan SD/MI/Sederajat Kota Malang.
  2. Rata-rata nilai rapor kelas 4 (semester 1 dan 2), kelas 5 (semester 1 dan 2) dan kelas 6 (semester 1) mapel PPKn, BIN, MAT, IPA, dan IPS paling rendah 85,00.

b) Prestasi hasil lomba

  1. Memiliki sertifikat/piagam kejuaraan lomba baik akademik maupun non-akademik yang pelaksanaannya secara berjenjang.
  2. Kejuaraan sebagai mana disebut pada butir (1) paling rendah:

(a) Juara Harapan 3 tingkat Provinsi

(b) Juara 3 tingkat Kota

Alur PPDB online Tahun Pelajaran 2021/2022:

Baca Juga:5 Spot Menarik Buat Menikmati Keindahan Sunrise di Gunung Bromo

  1. Peserta mengunjungi website PPDB di laman https://ppdbkotamalang.id/
  2. Apabila belum mempunyai akun, klik BUAT AKUN. Apabila sudah mempunyai akun, silahkan klik MASUK
  3. Masuk ke menu Daftar Peserta, dan klik Tambah Peserta
  4. Melengkapi data PPDB, meliputi: profil siswa, jenjang pendidikan dan jalur PPDB, upload berkas, sekolah tujuan, nilai rapor (khusus jalur nilai rapor di SMP)
  5. Panitia PPDB sekolah akan melakukan pengecekan data peserta PPDB. Apabila terdapat ketidaksesuaian data, maka panitia akan memberikan informasi ke peserta melalui system untuk memperbaiki data PPDB. Apabila data sudah sesuai, maka status peserta masuk dalam PROSES SELEKSI
  6. Sistem PPDB melakukan seleksidan system menampilkan HASIL SEMENTARA
  7. Hasil seleksi PPDB disampaikan langsung di akun masing-masing peserta sesuai dengan jadwal pengumuman.

Sebagai informasi, jalur zonasi merupakan jalur yang diperuntukkan bagi siswa yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerahnya. Domisili tersebut harus berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau dokumen resmi lainnya.

Jalur ini juga mengakomodir bagi siswa penyandang disabilitas. Jumlah peserta didik yang diterima paling sedikit adalah 50 persen dari daya tampung sekolah. Model dan konsep zonasi sekolah merupakan wewenang dari masing-masing Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.

Beberapa konsep zonasi antara lain zonasi tabel jarak, zonasi model batas daerah (kota/kab, kecamatan, kelurahan, RT, RW), zonasi radius jarak mapping, zonasi model rayon, zonasi pilihan sekolah, dan zonasi berdasarkan jarak tempuh.

Kontributor: Fisca Tanjung

Baca Juga:Cara Aktivasi PIN Token PPDB Jakarta 2021

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak