Mau Dilaporkan Balik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SMKN 10 Malang, Kajari: Buktikan Saja!

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan laboratorium SMKN 10 Malang mengaku bakal melaporkan Kejari Kota Malang ke Kejaksaan Tinggi Jatim

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 01 Juni 2021 | 22:22 WIB
Mau Dilaporkan Balik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SMKN 10 Malang, Kajari: Buktikan Saja!
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa. [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

SuaraMalang.id - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Andi Darmawangsa tak gentar mau dilaporkan balik oleh tersangka kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala SMKN 10 Malang berinisial DL.

"Ya kalau kami salah ya buktikan saja. Buktinya apa? Buktikan saja jelaskan besok kalau tidak salah buktikan. Kalau kami salah juga buktikan saja," katanya saat dikonfirmasi SuaraMalang.id di Balai Kota Malang, Selasa (1/6/2021).

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan laboratorium SMKN 10 Malang mengaku bakal melaporkan Kejari Kota Malang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pelaporan yang dimaksud yakni dugaan pencemaran nama baik.

Menanggapi hal itu, Kajari Andi Darmawangsa mengaku tak ambil pusing.
Pihaknya mempersilahkan DL dan tim kuasanya membuktikan jika memang tidak bersalah atas dugaan kasus korupsi.

Baca Juga:Kepala SMKN 10 Malang Laporkan Balik Kejari Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Terpisah,  Ketua tim advokasi DL, Habib Abu Bakar Ahmad Salim mengatakan, ada sejumlah kejanggalan saat kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Pertama, menurutnya, Kejari dianggap menutup-tutupi saat proses penyelidikan sebelumnya. Sebab, pihak kejaksaan bungkam ketika tim advokasi ingin mengetahui siapa pelapor dugaan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 400 juta tersebut.

"Indonesia negara hukum, pelaporannya siapa harus jelas. Seperti di polisi siapa pelapornya jelas. Ini ditutupi. Masyarakat katanya yang melapor. Siapa? tunjukan," katanya.

Habib juga menjelaskan, kejanggalan lain diduga saat proses penyelidikan, data dan bukti untuk Kejari menetapkan tersangka.

"Buktinya sudah lengkap diduga masuk angin. Buktinya sudah lengkap dan masuk angin itulah. Diduga masuk angin, ya diduga kena suap," sambungnya.

Baca Juga:Kejaksaan Geledah SMKN 10 Malang Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Ada Dokumen yang Lenyap

Merespon itu, pihaknya bakal berencana menggugat Kejari Kota Malang ke Pengadilan Negeri Malang Kelas 1A, Rabu (2/6/2021).

Gugatan yang dimaksud, yakni pelanggaran kode etik oleh Kejari Kota Malang saat mengusut kasus dugaan korupsi.

"Sebenarnya Senin (31/5/2021) sudah tapi ditolak. Ini juga menjadi tanda tanya bagi kami kenapa ditolak dan disuruh melengkapi berkas besok Rabu (2/6/2021). Insyallah kami akan lengkapi dan ke Kejari besok," ujarnya.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini