SuaraMalang.id - Polisi menyelisik kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Balung Kulon, Jember, Jawa Timur tahun 2019. Kekinian, aparat telah menggeledah Kantor Unit Kerja Pengadaan Barang dan jasa (UKPBJ) Pemkab Jember.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna membenarkan terkait pengusutan kasus dugaan korupsi itu ketika dikonfirmasi Suara.com.
“Atas dasar laporan masyarakat ada indikasi dugaan korupsi dalam pengerjaan Pasar Balung Kulon itu. Kita memeriksa dan menggeledah kantor UKPBJ Pemkab sebagai pelaksana dan pemegang tender proyek,” katanya, Jumat (28/5/2021).
Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Jember melakukan penggeledahan, pada Selasa (25/5/20021) lalu.
Baca Juga:Mantan Napi Korupsi Jadi Stafsus Gubernur Kepri, KPK Beri Tanggapan Menohok
"Dari hasil penggeledahan didapatkan dokumen-dokumen terkait penawaran lelang milik PT pemenang lelang. Setelah didalami pemenang lelang dalam mengajukan persyaratan diduga memalsukan dokumen," sambungnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, lanjut dia, ada dugaan pengerjaan proyek fiktif. Kemudian, hasil koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 1,8 miliar.
Meski demikian, Unit Tipikor Satreskrim Polres Jember masih terus memperkuat alat bukti untuk menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi tersebut.
"Terkait mencari keterangan saksi, sejauh ini Petugas telah memeriksa 35 orang saksi dan mendengarkan keterangan 4 orang ahli," ujarnya
Selanjutnya dalam perkara Tipikor tersebut pelaku dapat terancam dijerat pasal 2 ayat 1 pasal 3 UU no 31 tahun 1999 Jo UU no.20 tahun 2001 Jo pasal 55 (1) ke 1 pasal 56 KUHP.
Baca Juga:Aksi Ruwatan di Gedung KPK untuk Usir Energi Jahat
"Dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun atau denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar," ujarnya.
Kontributor : Adi Permana