Tok! Tiga Warga Penolak Tambang di Banyuwangi Divonis Tiga Bulan Penjara

Demonstrasi mewarnai sidang vonis putusan terhadap terdakwa penolak Tambang di Pengadilan Negeri Banyuwangi

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 27 Mei 2021 | 15:28 WIB
Tok! Tiga Warga Penolak Tambang di Banyuwangi Divonis Tiga Bulan Penjara
Ilustrasi pengadilan. Pengadilan negeri Banyuwangi vonis putusan terdakwa penolak tambang. [shutterstock]

SuaraMalang.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi memutuskan tiga terdakwa penolak aktivitas perusahaan tambang bersalah, Kamis (27/5/2021). Ketiganya divonis hukuman penjara selama tiga bulan.

Ketiga terdakwa itu adalah Ahmad Busu'in, Sugianto dan Abdullah. Mereka warga asal Desa Alas Buluh, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi. Kasus itu terjadi pada 2018 silam, ketiga warga dianggap melanggar hukum lantaran mengadang truk perusahaan tambang galian C.

Pengadangan bukan tanpa sebab. Aktivitas perusahaan tambang tersebut dianggap sebagai biang polusi dan sejumlah kerusakan lainnya imbas hilir mudik truk tambang yang melintasi permukiman warga setempat.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi yang diketuai Agus Pancara dalam bacaan amar putusan mengatakan, bahwa Ahmad Busi'in, Sugianto, dan Abdullah bersalah telah menghalang-halangi operasional perusahaan tambang. Mereka dianggap terbukti memenuhi unsur Pasal 162 UU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga:BMKG Banyuwangi Imbau Warga Pesisir Waspada Dampak Gerhana Bulan Total

"Dengan ini mengadili, menghukum terdakwa Ahmad Busi'in, Sugianto, dan Abdullah terbukti bersalah yang telah menghalang-halangi operasional perusahaan, dijatuhi hukuman tiga bulan penjara," katanya dikutip dari Jatimnet.com media jejaring Suara.com, Kamis (27/5/2021).

Sidang putusan tersebut diwarnai aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Ketua Laskar Hijau Banyuwangi Lukman Hakim dalam orasinya mengatakan, ketiga warga Desa Alas Buluh itu hanya mempertahankan ruang hidupnya.

Mereka, lanjut dia, berupaya agar udara di desa tempat tinggalnya bersih serta aman untuk penduduk dan anak-anak dengan melarang truk pasir lewat. Mereka juga menuntut pemerintah melindungi pejuang lingkungan serta memperbaiki tata kelola kawasan yang lebih mengutamakan konservasi alam.

"Apa orang yang memperjuangkan lingkungan dan ruang hidup, memperjuangkan kondisi desanya seperti itu, layak diperlakukan seperti ini," kata Lukman.

Baca Juga:BMKG Peringatkan Ancaman Gempa Bumi Dahsyat Magnitudo 8 di Selatan Jatim

demonstrasi mewarnai vonis putusan PN Banyuwangi terhadap tiga terdakwa penolak tambang, Kamis (27/5/2021). [Foto: Jatimnet.com]
demonstrasi mewarnai vonis putusan PN Banyuwangi terhadap tiga terdakwa penolak tambang, Kamis (27/5/2021). [Foto: Jatimnet.com]

Puluhan warga yang melakukan demonstrasi sebagai bentuk solidaritas itu berasal dari berbagai komunitas yang menangani atau menghadapi konflik agraria di Banyuwangi. Misalnya komunitas penolak Tambang Emas Tumpang Pitu, warga Kecamatan Songgon, juga Kecamatan Wongsorejo. 

Sementara, Wakapolresta Banyuwangi AKBP Kusumo mengatakan aksi demonstrasi berlangsung cukup kondusif. Pihaknya menyiagakan sekitar 250 personel untuk mengantisipasi kondisi yang tidak diduga. 

"Kita tidak underestimate, artinya walaupun dari pihak pengunjuk rasa menyampaikan jumlahnya sekian, tapi kita harus pengamanan unjuk rasa lebih banyak," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini