Polresta Malang Kota Perpanjang Penyekatan Jalan hingga 31 Mei 2021

Polresta Malang Kota memperjang penyekatan jalan pasca Lebaran Idul Fitri hingga 31 Mei 2021.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 25 Mei 2021 | 23:29 WIB
Polresta Malang Kota Perpanjang Penyekatan Jalan hingga 31 Mei 2021
ilustrasi. Pemeriksaan di pos penyekatan jalan Simpang Betrix Lembang, Bandung Barat pada Minggu (16/5/2021). [Ferye/suara.com]

SuaraMalang.id - Polresta Malang Kota memperpanjang penyekatan jalan pasca Lebaran Idul Fitri hingga 31 Mei 2021. Perpanjangan penyekatan tersebut merupakan instruksi langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Awal penyekatan kebijakan larangan mudik dilaksanakan pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Kemudian kembali diperpanjang pada 18 Mei hingga 24 Mei 2021. Kekinian, penyekatan jalan diperpanjang lagi hingga 31 Mei 2021 mendatang.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppy Anggi Khrisna mengatakan, bahwa penyekatan jalan digelar di Exit Tol Madyopuro diperpanjang hingga 31 Mei 2021 mendatang.

"Iya memang benar (penyekatan di perpanjang). Metode penyekatan nanti tidak jauh berbeda dengan kegiatan penyekatan sebelumnya. Untuk tempat, tetap berada di Exit Tol Madyopuro," ujarnya dikutip dari Timesindonesia.co.id media jejaring Suara.com, Selasa (25/5/2021).

Baca Juga:BPBD: 492 Rumah di Kabupaten Malang Rusak Terdampak Gempa Blitar

 "Perintah perpanjangan itu dari bapak Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Ditlantas Polda Jatim," imbuhnya.

Khrisna melanjutkan, tujuan perpanjangan penyekatan jalan masih sama, yakni mencegah penyebaran Covid-19.

"Dari pantauan, arus balik masih cukup padat. Selain itu juga untuk mencegah penyebaran Covid-19," sambungnya.

Selama masa perpanjangan penyekatan tersebut, lanjut Khrisna, petugas gabungan di Exit Tol Madyopuro akan fokus melaksanakan pemeriksaan kendaraan berplat nomor luar Malang Raya.

"Untuk sekarang, pengemudi mobil yang diperiksa tidak perlu menunjukan surat perjalanan dinas (kerja). Cukup menunjukan surat keterangan negatif Covid-19. Apabila tidak dapat menunjukan surat keterangan negatif Covid-19, maka akan kami lakukan tindakan putar balik," pungkasnya.

Baca Juga:Polisi Usut Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Aset Milik Pemkot Malang

Sebagai informasi, selama kegiatan penyekatan mulai 6 Mei hingga 24 Mei 2021 lalu, sebanyak 6.950 kendaraan penumpang, 91 unit bus dan 734 unit mobil barang telah diperiksa.

Kemudian untuk kendaraan yang diputar balik, ada 1.124 unit mobil penumpang, 49 unit bus dan 416 unit mobil barang. Terakhir, ada sekitar 316 orang yang melaksanakan rapid atau swab antigen di lokasi penyekatan Polresta Malang Kota.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini