Diduga Cemburu, Pria di Jember Aniaya Istri hingga Jari Nyaris Putus

Kapolsek Jenggawah, AKP Muhammad Makruf mengatakan, pelaku dan korban telah pisah ranjang sejak tiga bulan. Pemicu penganiayaan diduga akibat cemburu

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 20 Mei 2021 | 21:47 WIB
Diduga Cemburu, Pria di Jember Aniaya Istri hingga Jari Nyaris Putus
ilustrasi penganiayaan istri di jember diduga akibat cemburu.[shutterstock]

SuaraMalang.id - Pria berinisial IS (30) warga Desa Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur diringkus polisi. Sebab, pria pengangguran itu tega menganiaya istrinya berinisial SY.

Kapolsek Jenggawah, AKP Muhammad Makruf mengatakan, diketahui bahwa pelaku penganiayaan dan korban telah pisah ranjang sejak tiga bulan. Petaka terjadi saat korban hendak merayakan ulang tahun sang anak di rumah pelaku, pada Senin (17/5/2021) malam. 

Keduanya terlibat pertengakaran hebat. Tersulut emosi, pelaku mengambil senjata tajam jenis celurit dari dalam kamarnya.

“Si lelaki ini karena sudah tidak bisa mengendalikan diri akhirnya masuk ke dalam kamar, keluar membawa senjata tajam,” katanya dikutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Kamis (20/5/2021).

Baca Juga:Pilu! Ibu Hamil di Malang Tewas Dianiaya Pencuri Motor Demi Mudik Lebaran

Senjata tajam sepanjang 45 centimeter itu kemudian diayunkan ke arah korban beberapa kali, yakni bagian arah kepala, leher belakang, lengan sebelah kiri, pinggang sebelah kiri, dan jari tangan kiri korban.

“Jari tengah dan jari manis hampir putus,” sambungnya.

Akibat serangan membabi buta itu, korban berteriak meminta tolong. Kemudian datang ayah pelaku berinisial H.

“Korban sudah dalam keadaan tergeletak. Orang tua (inisial H) berusaha menyadarkan tersangka dan membawa korban ke Puskesmas Jenggawah. Karena luka berat, korban dirujuk ke rumah sakit di Jember,” ujarnya.

Berdasar hasil pemeriksaan sementara, lanjut dia, pelaku penganiayaan mengaku terpancing emosi akibat cemburu.

Baca Juga:Menderita 27 Tusukan, Ibu Hamil Malang Masih Lawan Perampok Sebelum Digorok

“Kami kenakan pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman 10 tahun penjara,” ujarnya mengakhiri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini