Guru TK di Malang Diteror 84 Nomor Telepon Debt Collector Pinjol Ilegal

Teror dan intimidasi diduga debt collector pinjol ilegal itu diadukan ke Polresta Malang Kota

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 20 Mei 2021 | 19:42 WIB
Guru TK di Malang Diteror 84 Nomor Telepon Debt Collector Pinjol Ilegal
ilustasi kasus teror debt collector pinjaman online atau pinjol di Kota Malang. [Shutterstock]

SuaraMalang.id - Resah diteror debt collector alias penagih pinjaman online (pinjol) seorang guru TK berinsial S mengadu ke Polresta Malang Kota, Kamis (20/5/2021). Total ada 84 nomor telepon yang diadukannya kepolisi.

S diwakili Kuasa Hukumnya, Slamet Yuono mengatakan, kliennya mendapatkan perlakuan tak pantas dari debt collector pinjol yang diketahui statusnya ilegal. Total ada 19 perusahaan pinjol ilegal yang diadukan resmi ke polisi.

"Tadi disampaikan nomor telpon dari 19 pinjol ada sekitar 84 nomor yang meneror ibu S. Bahkan sampai tadi malam masih melakukan teror. Sampai mengatakan hal yang tidak pantas kepada seorang perempuan," ujar Slamet dikutip dari timesindonesia.co.id media jejaring suara.com, Kamis (20/5/2021).

Pengaduan tersebut, lanjut dia, masih diproses pihak penyidik.

Baca Juga:Wali Kota Malang Sutiaji Lunasi Utang Guru TK Terjerat Pinjol

 "Penyidik nanti mengirimkan SP2HP dari perkara ibu S. Setelah itu nanti ada pemeriksaan saksi dan ada alat bukti yang selanjutnya apabila kasus ini memenuhi unsur pidana," sambungnya.

Diketahui, S telah menerima teror melalui grup WhatsApp yang dibuat oleh salah satu debt collector. Grup WA itu berisikan kontak nomor beberapa kerabat hingga seluruh kontak yang tersimpa di data handphone milik S.

Mirisnya, oknum penagih utang pinjol tersebut melakukan teror berlebihan disertai intimidasi. Bahkan sempat pula ancaman dibunuh.

"Menurut kami ini sangat memenuhi unsur pidana. Jelas-jelas teror ancaman pembunuhan, kemudian membuat grup Whatsapp. Itu sangat jelas dan bukti sudah kita serahkan kepada pihak kepolisian," katanya.

Berdasar puluhan nomor yang telah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan beberapa bukti lainnya, telah memenuhi unsur pidana. Baik itu melanggar UU ITE hingga KUHP.

Baca Juga:Sadis! Pinjol Ancam Sebar Foto Bugil Guru Perempuan jika Tak Bayar Pinjaman

"Laporan kami khususnya terkait dengan UU ITE. Katakanlah pencemaran nama baik, kemudian akses data yang disebar secara ilegal hingga ada ancaman bahkan menyangkut nyawa. Segala macam itu ada di UU ITE dan ada dalam KUHP juga," jelasnya.

"Kami yakin, kepolisian dengan alatnya yang canggih dan niat untuk kemanusiaan dalam hal ini ibu S bisa melakukan penyidikan dan melacak atas nama siapa yang memiliki nomor rekening maupun nomor telpon. Sehingga terlacak juga tempat tinggalnya," kata Slamet mengakhiri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini