SuaraMalang.id - Pemerintah Kabupaten Situbondo menaati instruksi pemerintah pusat terkait pencegahan penyebaran Covid-19 selama libur lebaran Idul Fitri. Seluruh tempat wisata tutup, mulai 13 hingga 19 Mei 2021.
Bupati Situbondo Karna Suswandi mengatakan, penutupan seluruh objek wisata itu juga merupakan keputusan bersama hasil koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Situbondo dengan seluruh pihak terkait. Tujuannya tidak lain untuk mencegah mata rantai penularan Virus Corona, meski wilayahnya kini berstatus zona kuning.
"Sesuai instruksi pemerintah pusat semua tempat wisata harus ditutup karena libur Lebaran tahun ini masih dalam situasi pandemi," katanya dikutip dari Antara, Kamis (13/5/2021).
Bupati Karna mengimbau warga agar menaati keputusan pemerintah dengan tidak berkunjung ke tempat wisata.
Baca Juga:Kabupaten Malang Buka Tempat Wisata, Syaratnya 50 Persen dari Kapasitas
"Keputusan pemerintah ini tentu untuk kebaikan bersama guna menghindari penularan virus corona yang hingga kini belum usai. Kami berharap masyarakat menyadari dan menahan diri untuk tidak ke tempat wisata pada libur Lebaran," sambungnya.
Tempat wisata yang tutup dicontohkannya, Wisata Bahari Pasir Putih, Kampung Kerapu, Talempong, Grand Patek, dan Pantai Patek.
Bupati Karna menambahkan tempat wisata cenderung menimbulkan kerumunan dan berpotensi terjadi penularan Covid-19.
"Instruksi pemerintah pusat menutup tempat wisata memang sudah tepat pada libur Lebaran ini," katanya.
Perlu diketahui, data sebaran Covid-19 di Kabupaten Situbondo pada Kamis, sebanyak 2.520 kasus terkonfirmasi positif, dengan 2.318 orang di antaranya sembuh, 199 orang meninggal, dan dua pasien positif dirawat di rumah sakit, serta satu pasien isolasi mandiri.
Baca Juga:DPR: Pemda Mesti Waspadai Klaster Baru Objek Wisata
(Antara)