Polisi Dianggap Belum Serius Usut Kasus Pengeroyokan Pesilat Pagar Nusa

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember menilai polisi belum serius mengusut kasus pengeroyokan pesilat Pagar Nusa

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 06 Mei 2021 | 03:45 WIB
Polisi Dianggap Belum Serius Usut Kasus Pengeroyokan Pesilat Pagar Nusa
Ilustrasi pengeroyokan. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember menilai polisi belum serius mengusut kasus pengeroyokan pesilat Pagar Nusa. (Shutterstock).

SuaraMalang.id - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember menilai polisi belum serius mengusut kasus pengeroyokan pesilat Pagar Nusa diduga dilakukan oknum pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). 

Hal itu diungkap Wakil Ketua PCNU Jember, Akhmad Taufiq menilai. Ia menilai Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin kurang serius mengungkap kasus pengeroyokan. 

“Kami ingin ada penuntasan terhadap kasus ini oleh Kapolres Jember. Kami memang melihat, Kapolres Jember rasanya belum begitu serius untuk menuntaskan kasus ini. Kami masih prihatin dan berduka dengan kondisi tersebut,” ujarnya dikutip dari TIMES Indonesia jaringan Suara.com, Rabu (5/5/2021) malam. 

Diberitakan sebelumnya, terjadi dua insiden pengeroyokan yang menimpa pesilat Pagar Nusa. Pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu (17/4/2021) sore itu dilakukan sekitar 20 orang pesilat PSHT terhadap 4 pesilat Pagar Nusa. Pengeroyokan terjadi di dua lokasi berbeda dan dalam tempo dua hari beruntun, yakni di Puger dan Bangsalsari. Dari dua kasus tersebut, pengusutan kasus di Bangsalsari dianggap minim perkembangan. 

Baca Juga:Polisi Isyaratkan Penahanan Dosen Unej Tersangka Pelecehan Seksual

“Terakhir kami tanya untuk yang kasus Bangsalsari, tetapi belum ada keterangan ada berapa yang sudah diamankan,” sambungnya. 

Ia melanjutkan, penuntasan kasus pengeroyokan ini sangat penting. Agar tumbuh keadilan dan ketentraman di masyarakat. Sejak awal, PCNU Jember menolak adanya upaya perdamaian di luar proses hukum. 

“Perlu ada efek jera, agar kasus ini tidak terulang kembali,” ujarnya. 

Taufiq membandingkan peristiwa yang menimpa seorang pesilat Pagar Nusa di Kecamatan Panti pada Februari 2020 lalu. Akibat pengeroyokan itu, korban dari Pagar Nusa mengalami luka serius dan nyaris lumpuh. Sedangkan polisi hanya mampu menangkap satu orang pelaku dari PSHT. Di pengadilan, pelaku hanya dijatuhi hukuman 5 bulan penjara. 

Berkaca dari kasus tersebut, PCNU Jember telah meminta kepada Pagar Nusa –perguruan silat yang bernaung di bawah NU- untuk membuat kronologi lengkap atas perisitwa tersebut. PCNU Jember bertekad untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. 

Baca Juga:Perketat Prokes, Kerumunan di Pusat Perbelanjaan Jember Bakal Dibubarkan

"Memang di publik kelihatannya kami diam, tetapi terus memantau proses yang terjadi. Beberapa waktu yang lalu, utusan dari Kapolres datang ke kantor PCNU Jember. Mereka malah ingin tahu kondisi PCNU terkait hal ini. Ini kan terbalik, justru kami yang ingin tahu perkembangan penanganan dari polisi, tetapi tidak ada,” papar Taufiq. 

Di akar rumpun warga NU, lanjut Taufiq, penuntasan kasus ini masih ditunggu. Proses yang berlarut dikhawatirkan menimbulkan keresahan.

“Arus bawah terus bertanya tentang penanganan kasus ini,” papar mantan Ketua Ikatan Keluarga Alumni PMII (IKA PMII) Jember ini. 

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan proses pengungkapan kasus pengeroyokan terhadap pesilat Pagar Nusa, masih terus berjalan.

“Besok kami akan gelar jumpa pers untuk menyampaikan hasil perkembangannya,” tutur Komang. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini