Catat! Ini Syarat Masuk Kabupaten Banyuwangi Selama Peniadaan Mudik

Wakil Ketua Satgas COVID-19, Letkol Inf Yuli Eko Purwanto pihaknya telah memberlakukan pengetatan akses keluar-masuk wilayah Banyuwangi.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 05 Mei 2021 | 06:05 WIB
Catat! Ini Syarat Masuk Kabupaten Banyuwangi Selama Peniadaan Mudik
ilustrasi peniadaan mudik di Banyuwangi. -- Petugas gabungan mengarahkan pemudik roda empat dari arah Bekasi menuju Karawang untuk berputar arah di Perbatasan Karawang - Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4). [ANTARA FOTO/M Ibnu Chaza]

SuaraMalang.id - Satgas COVID-19 Banyuwangi mengimbau masyarakat yang akan masuk Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur syaratnya dapat menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19. Hal itu imbas penerapan peniadaan mudik (larangan mudik), mulai 6 Mei - 17 Mei 2021.

Wakil Ketua Satgas COVID-19 yang juga Komandan Kodim 0825 Banyuwangi, Letkol Inf Yuli Eko Purwanto mengatakan, pihaknya telah memberlakukan pengetatan akses keluar-masuk wilayah Banyuwangi.

"Jadi, mulai sekarang kalau mau masuk ke Banyuwangi harus mempunyai surat keterangan negatif COVID-19," katanya dikutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Rabu (5/5/2021).

Satgas COVID-19 Banyuwangi mengimbau warga melakukan silaturahmi lebaran atau Idul Fitri secara virtual. Sehingga membatasi halal bihalal secara fisik untuk mencegah penularan Virus.

Baca Juga:Anggota DPRD Banyuwangi Jadi Korban Penipuan CPNS

"Terkait pelaksanaan salat Idul Fitri, diizinkan dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan dengan hand sanitizer atau sabun, menjaga jarak dan membatasi jamaah sebesar 50 persen dari kapasitas tempat ibadah,” urainya.

Ia menegaskan kembali agar masyarakat dan semua pihak dapat bekerjasama menerapkan aturan tersebut.

"Saya mohon ini dipatuhi. Dibutuhkan kerja bareng antara satgas dan warga agar kasus Covid-19 bisa kita kendalikan," ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah resmi mengeluarkan surat edaran terkait larangan mudik atau bepergian ke luar daerah. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 48/SE/STPC/2021 tentang pengendalian penyebaran COVID-19 selama masa pengetatan dan peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H.

“Kami kemarin sudah menggelar rakor dengan Forkopimda terkait pelarangan mudik. Titik-titik penyekatan terus dipantau dan diperketat,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

Baca Juga:Kangen Berat Bikin Sebagian Penduduk Tolak Larangan Mudik Lebaran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini