Wali Kota Malang Tak Melarang Mudik Lokal: Hanya Silaturahmi Boleh

Wali Kota Sutiaji menjelaskan, ketika melintasi pos penyekatan, warga yang tujuannya silaturahmi maka tidak akan diminta putar balik.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 04 Mei 2021 | 22:06 WIB
Wali Kota Malang Tak Melarang Mudik Lokal: Hanya Silaturahmi Boleh
Wali Kota Malang Sutiaji terkait mudik lokal. [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

SuaraMalang.id - Wali Kota Malang Sutiaji tidak melarang warganya mudik lokal, sebab menurutnya hanya sekadar silaturahmi kemudian langsung balik.

Jika masyarakat sekadar silaturahmi, maka diperbolehkan pergi ke wilayah Malang Raya, Kabupaten Malang dan Kota Batu, saat momentum lebaran atau Idul Fitri.


"Mudik lokal itu tidak ada, hanya sambang (silaturahmi) langsung balik itu baru boleh. Asalkan di rayon II (Malang Raya, Pasuruan dan Probolinggo). Kami sudah koordinasi dengan Polres Batu dan Polres Kabupaten Malang," ujarnya, Selasa (4/5/2021).

Wali Kota Sutiaji menjelaskan, ketika melintasi pos penyekatan, warga yang tujuannya silaturahmi maka tidak akan diminta putar balik.

Baca Juga:Tubuh Perawat Eva Alami Luka Bakar 60 Persen, Polisi: Kondisinya Kritis


"Misalnya rumahnya di sini (Kota Malang), mau sambang keluarga di Pasuruan itu boleh. Habis sambang langsung balik lagi sekadar silaturahmi," imbuhnya.


Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menambahkan, terminologi larangan mudik lokal harus dipahami masyarakat. Bahwa mudik artinya seseorang tinggal beberapa hari atau berminggu-minggu di rumah keluarganya. Namun jika sambang, menurutnya, sekadar berkunjung terus kembali lagi ke rumah asal.


"Jadi jangan kita rancu dengan terminologi itu (mudik). Kalau mudik kan dia menetap berarti dia bisa berhari-hari dan berminggu-minggu kalau sambang ke Kota Malang atau ke Kota Batu itu tidak masalah," tutur dia.

Terpisah, Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan, pihaknya akan memperketat pengawasan di sejumlah pos penyekatan Kabupaten Malang. Sebab, tidak ingin kecolongan pemudik hingga berakibat kasus penularan COVID-19.

"Nanti meskipun plat N semua kami cek. Jadi beda dengan PSBB yang kemarin. Saat ini Plat N juga akan kami cek," tutur dia.

Baca Juga:Polisi Periksa Empat Saksi Kasus Perawat Dibakar OTK

Setiap pos penyekatan, lanjut dia, petugas akan menginterogasi tujuan setiap pengendara.

"Kami tanyai KTP (Kartu Tanda Penduduk). Kami lihat jika domisili Malang Raya kami perbolehkan. Kalau meskipun Plat N (Domisili) KTP-nya tidak Malang Raya akan kami suruh putar balik. Kami tanyai tujuannya juga, kalau tidak jelas kami juga suruh putar balik," sambungnya.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini