SuaraMalang.id - Polisi menahan pria berinisial FR (19) buntut kasus penganiayaan terhadap perempuan berinisial SY (19) di sebuah konter telepon seluler atau gerai pulsa, kawasan Jalan Kebalen Wetan Kelurahan Jodipan, Kota Malang.
Penahanan ini pasca korban SY melaporkan resmi dugaan kasus penganiayaan atau kekerasan tersebut ke Polresta Malang Kota, Kamis (29/4/2021).
Penahanan itu dibenarkan Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo saat dikonfirmasi.
"Iya betul pihak korban resmi melaporkan tindakan penganiayaan ini," katanya, Kamis (29/4/2021).
Baca Juga:Viral Wanita Beri Peringatan Tipe Cowok Meresahkan, Begini Modelnya
Terlapor, lanjut dia, telah resmi ditahan polisi.
"Terduga pelaku sudah kami tahan juga atas laporan itu," sambungnya.
Sebenarnya, masih kata dia, terlapor FR dan pelapor SY sudah diberi kesempatan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan atas kejadian yang viral di media sosial itu. Namun pihak FR rupanya tidak terima atas kelakuan tunangannya tersebut.
"Jadi akhirnya dilaporkan karena merasa tidak terima atas pemukulan kemarin," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, FR dan SY terlibat cekcok di sebuah konter handphone di tempat SY bekerja. Perselisihan itu kemudian berujung tindakan penganiayaan. Aksi kekerasan itu terekam kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di TKP hingga viral di media sosial.
Baca Juga:Disambut Istri Pakai Baju Haram, Reaksi Suami Bikin Ngakak Sampai Bengek
Saat diklarifikasi pihak kepolisian, FR mengaku cemburu lantaran diduga kekasihnya memiliki pria idaman lain (PIL) berdasar riwayat chat atau pesan singkat di handphone korban.
Kontributor : Bob Bimantara Leander