Polisi Meringkus Terduga Dua Pelaku Kasus Mayat Wanita Terbungkus Karpet

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar membenarkan penangkapan dua orang saksi kasus mayat wanita terbungkus karpet, keduanya berinisial CY dan AZ.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 29 April 2021 | 04:58 WIB
Polisi Meringkus Terduga Dua Pelaku Kasus Mayat Wanita Terbungkus Karpet
Polres Malang rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Dewi Lestari berawal dari penemuan jasad terbungkus karpet. [Foto: Beritajatim.com]

SuaraMalang.id - Polisi menangkap dua pria diduga turut terlibat dalam dugaan kasus pembunuhan Dewi Lestari (25) warga Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Sebelumnya, penemuan mayat wanita terbungkus karpet di ladang tebu sempat menggemparkan Malang.

Kedua pria itu diketahui berinisial CY dan AZ. Mereka disinyalir menjadi saksi kunci kasus dugaan pembunuhan tersebut.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar membenarkan penangkapan dua orang saksi berinisial CY dan AZ yang sempat menghilang. Menurutnya keterlibatan kedua saksi dalam kasus kematian Dewi Lestari masih didalami penyidik Satreskrim Polres Malang, Rabu (28/4/2021).

"Benar mas (sudah tertangkap). Tetapi masih didalami dan hari ini direkonstruksi oleh Satreskrim. Nanti setelah selesai penyidikan akan saya sampaikan," jelas Hendri dikutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Kamis (29/4/2021).

Baca Juga:Heboh Penemuan Bayi di Kota Malang, Ada Selembar Kertas Berisi Pesan

Sementara itu, ada 30 adegan yang diperagakan CY dan AZ dalam rekonstruksi hari ini. Diawali dari tempat kejadian perkara (TKP) awal, persisnya di kawasan Stadion Kanjuruhan Kepanjen. Kemudian dilanjutkan di TKP kedua, yakni sebuah area persawahan tempat korban Dewi Lestari jatuh terperosok yang membuatnya minum banyak air sawah.

Selanjutnya pada TKP ketiga di rumah Sahrul di Desa Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen. Lokasi ini adalah TKP terakhir hingga korban tewas yang kemudian jasadnya dibuang di lahan tebu.

Selama menjalani adegan rekonstruksi, baik CY dan AZ terlihat rasa ketakutan. Mereka seperti merasa bersalah atas kematian Dewi Lestari. Bahkan saat menjawab pertanyaan polisi, mereka seperti gagap.

Rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan. Sekaligus untuk mencocokkan keterangan CY dan AZ dalam pemeriksaan dengan kejadian sebenarnya.

Sekadar diberitakan, warga Desa Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang dihebohkan dengan penemuan mayat wanita muda pada Jumat (23/4/2021) lalu. Jasad korban ditemukan warga terbungkus karpet di lahan tebu. Diperkirakan wanita muda itu menjadi korban pembunuhan.

Baca Juga:Kasus Rapid Tes Bekas, Pelaku Bisa Dijerat Hukuman Percobaan Pembunuhan

Pasca penemuan mayat, dua saksi kunci CY dan AZ menghilang. Dua saksi ini adalah yang bersama mulai awal hingga korban meninggal dunia. Termasuk yang membungkus jasad korban dengan tikar atau karpet lalu membuangnya di lahan tebu.

Sedangkan kematian korban, berdasarkan hasil keterangan medis meninggal dunia akibat terlalu banyak minum air sawah. Sehingga paru-parunya kebanyakan kemasukan air, yang membuat pembulu darahnya pecah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini