SuaraMalang.id - PCNU Jember mengimbau warga di wilayah zona merah penyebaran Covid-19 melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah saja. Hal itu berdasar keputusan rapat bersama PWNU Jawa Timur, Selasa (27/4/2021).
“PWNU Jatim mengimbau warga yang tinggal di zona merah, untuk melaksanakan shalat Id di dalam rumah. Namun jika berada masuk zona kuning, oranye apalagi hijau, dipersilakan untuk mengikuti shalat Id di masjid atau lapangan tetapi dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak,” ujar KH Abdullah Syamsul Arifin, Ketua PCNU Jember, dikutip dari TIMES Indonesia jaringan Suara.com, Selasa.
Ia melanjutkan, imbauan tersebut bukan tanpa dasar. Sebab, penyebaran Covid-19 terpantau merangkak naik dalam beberapa waktu terakhir. Maka, pihaknya sangat mewanti-wanti agar pelaksanaan salat Idul Fitri tidak mengabaikan penerepan protokol kesehatan (prokes).
“Kalau banyak yang tidak disiplin, akan semakin sulit pandemi ini diatasi. Kita akan menunggu lebih lama lagi untuk bisa aktivitas normal seperti sekolah tatap muka dan sebagainya,” tutur Gus Aab, sapaan akrab KH Abdullah Syamsul Arifin.
Baca Juga:Seriusi Larangan Mudik, Bupati Jember: Adik Saya Meninggal karena Covid
Ia menambahkan, bahwa keputusan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk tanggung jawab bersama, membantu pemerintah mengatasi pandemi.
“Karena NU punya anggota yang besar, maka wajib kita membantu meningkatkan kesadaran masyarakat mematuhi protokol keehatan. Agar kita bisa beraktivitas seperti sedia kala,” ujar pria yang juga dosen di IAIN Jember ini.
PWNU Jatim juga mengimbau warga mengutamakan perangkat teknologi seperti video call untuk mengganti tatap muka dalam silaturahmi atau halal bi halal.
Karena itu, PWNU Jatim juga mendukung larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah.
“Segenap pemerintah daerah agar tidak ragu mengambil langkah tegas secara bijak, demi melindungi keselamatan jiwa warga dari penularan Covid-19,” pungkas pria yang juga Wakil Ketua Umum MUI Jatim ini.
Baca Juga:Klaster Lapas Jember, Belasan Narapidana Wanita Positif Terpapar Covid-19