Perakit Pistol Ilegal Rp 6,5 Juta di Malang Ternyata Guru SMP

Kemarin seorang pria dibekuk Subdit III Jatanras Polda Jatim karena merakit dan menjual senjata api secara ilegal. Pria ini berinisial AR, warga asli Malang.

Muhammad Taufiq
Minggu, 25 April 2021 | 09:10 WIB
Perakit Pistol Ilegal Rp 6,5 Juta di Malang Ternyata Guru SMP
Gelar perkara kasu jual senjata api ilegal di Malang [Foto: Beritajatim]

SuaraMalang.id - Kemarin seorang pria dibekuk Subdit III Jatanras Polda Jatim karena merakit dan menjual senjata api secara ilegal. Pria ini berinisial AR, warga asli Malang.

Ternyata, AR ini juga seorang guru sekolah SMP di Gondang Legi. Ia dibekuk polisi bersama sejumlah di antaranya barang bukti tiga pucuk senjata api hasil rakitan dan puluhan amunisi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, didampingi Wadirkrimum AKBP Nasrun Pasaribu dan Kasubdit III Jatanras AKBP Lintar Mahardhono mengatakan tersangka diketahui mulai merakit senpi sejak Februari 2021 lalu.

Dalam rentang waktu tersebut, 7 pucuk senjata sudah dirakitnya. Harga jualnya pun bervariasi, untuk satu pistol dijual antara Rp 3,5 juta sampai Rp 6,5 juta.

Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Kota Malang dan Keutamaan Tarawih Hari ke-13 Ramadhan

"Tersangka melakukan kegiatan tersebut sejak Februari 2021 sampai ditangkap dan sudah dapat merakit senjata api sebanyak 7 pucuk senjata," kata Kabid Humas kepada wartawan, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Jumat (23/4/2021).

Dalam mengerjakan senpi rakitan, tersangka selalu memakai alat-alat perbengkelan diantaranya grinda, alat bubut dan alat las, sedangkan profesi sehari-seharinya adalah guru swasta.

"Tersangka selalu mengunakan bermacam-macam peralatan bengkel. Profesinya ini sehari-hari guru SMP," terang Kabid Humas Polda Jatim.

Atas perbuatannya itu, tersangka kini dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait merakit atau membuat dan atau menguasai senjata api secara illegal. Adapun ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.

"Kami kenakan UU Darurat. Ancaman hukumannya yakni maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Kota Malang Sabtu 24 April 2021

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini