Merasa Ditipu Investasi Bodong, Puluhan Orang Lapor ke Polres Banyuwangi

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi menerima laporan warga yang merasa dirugikan dengan kasus investasi bodong di kota tersebut.

Chandra Iswinarno
Rabu, 21 April 2021 | 16:39 WIB
Merasa Ditipu Investasi Bodong, Puluhan Orang Lapor ke Polres Banyuwangi
Ilustrasi investasi bodong. (Shutterstock)

SuaraMalang.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi menerima laporan warga yang merasa dirugikan dengan kasus investasi bodong di kota tersebut. Hingga saat ini sudah ada 34 orang yang melapor, dari sebelumnya 29 orang.

Menurut informasi, total ada 233 orang yang menjadi member investasi tipu-tipu tersebut dan 150 orang diketahui member aktif.

Sementara itu, berdasarkan hasil penyidikan polisi sejauh, seseorang berinisial ZS diduga kuat sebagai pelaku kasus investasi bodong. Dia diduga merugikan puluhan orang hingga miliaran rupiah. Meski begitu, polisi setempat menyatakan bakal segera merilis nama-nama tersangka.

"Pemeriksaan dilakukan secara intensif. Harapannya minggu ini sudah ada penetapan siapa tersangka di balik kasus ini," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin seperti dilansir TIMES Indonesia-jaringan Suara.com pada Rabu (21/4/2021).

Baca Juga:Resmi! Binomo Masuk Daftar Investasi Bodong, Ini Daftar Lengkapnya

Dari penelusuran polisi, ratusan member tersebut dikelompokkan menjadi puluhan grup berdasarkan jumlah nominal uang yang diinvestasikan mulai dari ratusan ribu, jutaan rupiah dan di atas Rp 10 juta.

"Dari kalkulasi sementara, kerugian ditaksir di angka Rp 1,3 miliar rupiah," kata Kapolresta.

Namun kerugian yang menjadi member investasi bodong tersebut diperkirakan masih bisa bertambah. Hingga kini, Polresta Banyuwangi masih menunggu pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan investasi bodong tersebut untuk segera melapor.

"Namun demikian ini kemungkinan akan berkembang lagi. Kami tunggu pengadu lainnya di posko pengaduan Polresta Banyuwangi," katanya.

Untuk pemeriksaan saksi, polisi sudah memeriksa setidaknya tiga orang, yakni admin investasi tipu-tipu, pelapor dan terlapor ZS.

Baca Juga:Duhh! Korban Investasi Bodong Rp 4,6 Miliar di Banyuwangi Terus Bertambah

Kasus ini kali pertama dilaporkan pada Rabu 7 April 2021 lalu. Korban yang mayoritas tetangga ZS melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyuwangi, karena ZS tak kunjung memberikan kepastian nasib investasi.

ZS sendiri berani menjanjikan keuntungan dengan suku bunga hingga 50 persen atau separuh dari nilai investasi. Bahkan, keuntungan tersebut bisa dihasilkan hanya dengan minimal investasi selama satu hingga dua pekan saja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini