Duh, Petugas Ruang Isolasi Pasien COVID-19 Curi Sepeda Motor Rekan Kerjanya

Pelaku pencurian yang merupakan petugas ruang isolasi pasien Covid-19 itu ingin memiliki sepeda motor korban jenis RX King

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 17 April 2021 | 02:05 WIB
Duh, Petugas Ruang Isolasi Pasien COVID-19 Curi Sepeda Motor Rekan Kerjanya
Ilustrasi pencurian sepeda motor petugas ruang isolasi pasien covid-19. (Pixabay/Thedigitalway)

SuaraMalang.id - Seorang petugas ruang isolasi pasien Covid-19 di Kabupaten Tekuk Wondama, Provinsi Papua Barat berinisial MH (25) ditangkap polisi lantaran mencuri sepeda motor rekan kerjanya sendiri.

Kapolres Teluk Wondama, AKBP Yohanes Agustiandaru mengatakan, bahwa pelaku MH mencuri sepeda motor milik temannya yang sama-sama bekerja pada ruang isolasi pasien COVID-19 tersebut.

Sebelum melakukan aksi, lanjut AKBP Yohanes, pelaku telah menyiapkan rencana pencurian. Supaya bisa dengan leluasa melakukan aksi pencurian, pelaku menunggu hingga dini hari.

Sepeda motor temannya diketahui diparkir tanpa kunci stir. Kala kondisi sepi dan dirasa aman, MH bergegas melancarkan aksi.

Baca Juga:Viral Video Diduga Ruang Isolasi Bagi Pemudik, 'Ini Sih Ruang Uji Nyali'

"Pelaku mengambil motor tersebut kemudian menyembunyikan di hutan terlebih dahulu kemudian dibawa ke rumahnya untuk disembunyikan," ujarnya dikutip dari ANTARA, Jumat (16/4/2021).

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Teluk Wondama, AKP Walman Simalango mengatakan, motif pelaku MH karena tertarik ingin memiliki motor jenis RX King tersebut.

Pelaku MH bahkan sempat memodifikasi beberapa bagian motor curiannya itu supaya tak dikenali korban maupun polisi.

Upaya pelaku rupanya terbongkar. Polisi berhasil melacak jejak pelaku dengan mendatangi bengkel tempat dilakukan modifikasi motor curian tersebut. Sejumlah saksi yang dimintai keterangan juga semakin menguatkan bukti-bukti.

"Atas kejahatannya, pelaku MH tidak hanya kehilangan pekerjaannya tetapi juga harus bersiap menanti sanksi hukum sesuai ketentuan pasal 363 ayat 1 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tambah dia.

Baca Juga:Curi TV Ruang Isolasi, Penyintas Covid-19 di Siak Diburu Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini