Dosen FISIP UNEJ Dicopot dari Jabatan, Buntut Tersangka Pelecehan Seksual

Dosen UNEJ, RH diberhentikan sementara dari jabatan struktural, yaknisebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 15 April 2021 | 16:01 WIB
Dosen FISIP UNEJ Dicopot dari Jabatan, Buntut Tersangka Pelecehan Seksual
Ilustrasi pelecehan seksual dosen Unej, Jember. (Suara.com/Ema Rohimah)


RH sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran polisi telah cukup bukti untuk meningkatkan penyidikan kasus pelecehan seksual terhadap anak atau keponakannya yang masih berusia 16 tahun.

Doktor kebijakan publik dari Charles Darwin University, Australia ini terancam hukuman maksimal 15 tahun. Ancaman hukuman maksimal ditambah sepertiga atau lima tahun karena korban merupakan anak asuhnya sendiri.

Kontributor : Adi Permana

Baca Juga:Bengkel Jiwa: Dunia Pendidikan Tercoreng Kasus Pelecehan oleh Dosen Unej

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini