SuaraMalang.id - Begal payudara diciduk polisi. Diketahui pelaku berinisial ABH masih pelajar berusia 14 tahun.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi mengatakan, kronologi aksi begal payudara itu terjadi pada Senin (12/4/2021) lalu di Jalan Baru Desa Kemuning, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo.
Pelaku membuntuti korbannya saat mengendarai sepeda motor berboncengan. Aksi tak senonoh itu kemudian terjadi saat korban lengah.
"Pelaku memutar kendaraannya dan membuntuti korban, setelah melakukan tindakan tersebut pelaku langsung kabur," katanya dikutip dari Jatimnet.com jaringan Suara.com, Rabu (14/4/2021).
Baca Juga:Edan! Dosen UNEJ Resmi Jadi Tersangka Pencabulan Keponakan Sendiri
Pelaku berhasil ditangkap lantaran korban sempat merekam sepeda motor yang digunakan pelaku saat kabur.
"Pelaku bisa tertangkap karena korban sempat merekam kendaraan pelaku," sambungnya.
Namun, lanjut dia, lantaran pelaku masih di bawah umur, pihaknya tidak melakukan penahanan.
Sebagai barang bukti kejahatan, polisi menyita sepeda motor merek Yamaha Vixion AE 4048 VN, jaket dan helm pelaku yang digunakan saat kejadian.
Meski tidak melakukan penahanan pelaku, polisi tetap melakukan pengawasan.
Baca Juga:Dosen Unej Tersangka Pelecehan Seksual Anak Terancam 20 Tahun Penjara
"Pelaku dikenakan pasal 281 KUHP terkait merusak kesopanan di muka umum ancaman 2 tahun 8 bulan," imbuh AKP Hendi.