Dosen Unej Tersangka Pelecehan Seksual Anak Terancam 20 Tahun Penjara

Polisi telah meningkatkan status dosen Unej (Universitas Jember) berinisial RH, dari terlapor menjadi tersangka atas kasus pelecehan seksual anak, Selasa (13/4/2021).

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 13 April 2021 | 17:27 WIB
Dosen Unej Tersangka Pelecehan Seksual Anak Terancam 20 Tahun Penjara
Ilustrasi pelecehan seksual anak yang dilakukan oknum dosen Unej. (pixabay/Gerd Altmann)

SuaraMalang.id - Polisi telah meningkatkan status dosen Unej (Universitas Jember) berinisial RH, dari terlapor menjadi tersangka atas kasus pelecehan seksual anak, Selasa (13/4/2021).

Penyidik Polres Jember menjerat tersangka dengan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Namun, lantaran korban merupakan ponakan sendiri dan berstatus anak asuh, maka hukuman bisa bertambah.

"Karena dia bapak asuh dari korban, maka ada tambahan 1/3 dari ancaman hukuman," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Jember Ipda Diyah Novitasari dikutip dari Timesindonesia.co.id jaringan Suara.com, Selasa.

Baca Juga:Unej Sudah Pernah Tangani Kasus Pelecehan Seksual, Sanksi Terberat Dipecat

Dengan demikian, RH terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.     

Penetapan tersangka, lanjut dia, merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik.

"Dari gelar perkara yang kami lakukan, ada kesesuaian antara pengakuan saksi (korban) dengan alat bukti yang ada," sambungnya.

Penyidik, masih kata dia, juga diperkuat empat alat bukti untuk penetapan tersangka.

"Kalau merujuk pada pasal 184 KUHAP, alat bukti untuk untuk penetapan tersangka kan minimal dua. Kita sudah ada  empat alat bukti. Jadi cukup kuat," jelas Diyah.

Baca Juga:Miris! Korban Pelecehan Seksual Oknum Dosen Unej Diminta Pergi dari Jember

Empat alat bukti tersebut adalah hasil visum psikiatri dari dokter spesialis, keterangan saksi ahli, keterangan saksi korban dan rekaman.

Diberitakan sebelumnya, dosen Unej inisial RH dilaporkan perkara pelecehan seksual anak. Korban yang melaporkan adalah ponakan sendiri yang masih pelajar SMA berusia 16 tahun.

Korban mengalami pelecehan seksual sebanyak dua kali di rumah dosen Unej saat sedang sepi dengan dalih penyembuhan kanker payudara.

Pada aksi kedua, korban memberanikan diri merekam suara peristiwa tak senonoh itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini