SuaraMalang.id - Panti pijat dan tempat karaoke di Kota Batu ditutup selama Ramadhan 1442H/2021.
Penutupan itu berpedoman Surat Edaran (SE) Wali Kota Batu Nomor 440/136/422.013/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/ tahun 2021 dalam Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19.
SE Wali Kota Batu itu juga diatur pembatasan jam operasional untuk restoran, kafe, warung dan usaha sejenis. Persisnya jam operasional dibatasi mulai pukul 02.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB selama bulan Ramadhan ini.
Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso mengatakan, selain menutup tempat karaoke dan panti pijat, pihaknya juga mengatur operasional warung makan atau restoran saat siang hari selama Ramadhan.
Baca Juga:Cewek Pakai Lipstik Saat Puasa, Kata UAS Batal Jika Sambil Minum Es Teh
“Untuk tempat usaha makanan minuman yang beroperasi siang hari, selama bulan puasa kita imbau untuk diberi tirai, kain atau sejenisnya, agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat masyarakat umum,” katanya dikutip dari Timesindonesia.co.id jaringan Suara.com, Selasa (13/4/2021).
Ia melanjutkan, untuk pasar takjil dan aktivitas pembagian takjil gratis boleh dilakukan asal tidak menggunakan badan jalan.
SE ini juga melarang dilaksanakannya tabir keliling saat Idul Fitri dan membunyikan petasan selama bulan Ramadan.
Dalam SE tersebut wali kota juga meminta kepada Ketua RW dan RT di Kota Batu untuk meningkatkan keamanan lingkungan dan melaksanakan protokol kesehatan.
Baca Juga:Mal di Jakarta Tutup Pukul 21.00 WIB Selama Ramadhan, Termasuk Restorannya