Dosen Unej Pencabul Anak di Bawah Umur Ditetapkan Jadi Tersangka

Polisi resmi menetapkan oknum dosen Unej (Universitas Jember) berinisial RH sebagai tersangka kasus pencabulan atau pelecehan seksual, Selasa (13/4/2021).

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 13 April 2021 | 14:15 WIB
Dosen Unej Pencabul Anak di Bawah Umur Ditetapkan Jadi Tersangka
Ilustrasi pencabulan. Seorang oknum Dosen di Universitas Jember (Unej) dijadikan tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

RH menuduh korban mengidap kanker payudara dan kemudian mengklaim bisa menyembuhkannya. Berdasar pengakuan korban, aksi tak senonoh pamannya itu dilakukan  sebanyak dua kali saat rumah dalam keadaan sepi.

Diketahui korban dan RH tinggal serumah, lantaran oleh ayahnya (keberadaanya masih misterius) dititipkan untuk diasuh. Sedangkan sang ibu hidup di Jakarta.

Kontributor : Adi Permana

Baca Juga:Duh, Guru Sekolah Korban Ikut Intimidasi Kasus Pelecehan Seksual Dosen Unej

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini