SuaraMalang.id - Dugaan pencabulan terhadap anak perempuan berumur 16 tahun mendapat simpati masyarakat Jember, setelah ramai diberitakan dan terpublikasi di media. Meski mendapat banyak simpati dan perhatian, di sisi lain korban dan keluarga juga mendapat intimidasi dari pihak tertentu.
Namun seiring dengan simpati yang mengalir, Kuasa hukum korban yang juga Ketua LBH Jentera Yamini mengemukakan, korban dan ibunya juga mendapat banyak intimidasi dari berbagai pihak.
"Karena korban dan ibunya mengalami intimidasi dari beberapa pihak. Apakah itu lewat WA (Whatsapp) ataupun juga lewat telepon. Sehingga kita berusaha menjaga klien dan korban, dengan cara memblokir nomor-nomor tidak dikenal itu," kata Yamini saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (8/4/2021) pagi.
Terkait siapa pihak yang melakukan tindakan intimidasi terhadap korban dan ibunya itu, Yamini enggan menduga-duga.
Baca Juga:Oknum Dosen Diduga Cabuli Keponakan, Kampus Unej Bentuk Tim Investigasi
"Karena bagaimanapun kami juga berpedoman pada asas praduga tak bersalah. Sehingga kami tidak ingin menduga ataupun bertindak gegabah," katanya.
"Namun untuk keamanan dan keselamatan kliem kami, yakni anak di bawah umur itu dan ibunya. Saat ini sudah kami amankan," sambungnya.
Selain mendapat intimidasi dari pihak yang tidak dikenal olehnya. Yamini juga mengungkapkan, ada juga salah seorang oknum guru sekolah korban yang meminta agar laporan polisi yang dibuat untuk dicabut.
"Bahkan meminta agar korban segera pergi dari Jember. Karena kasus ini mencemarkan nama sekolah katanya," ucap Yamini.
Namun demikian dengan adanya desakan mencabut laporan itu, pihaknya mengaku tidak gentar mengahadapi intimidasi itu. Karena terkait proses untuk mengumpulkan informasi perihal korban.
Baca Juga:Polisi Selidiki Kasus Pencabulan Oknum Dosen Universitas Jember
Yamini bersama PPT(pusat pelayanan terpadu) dibawah DP3AKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana), Kabupaten Jember, PSG (Pusat Study Gender) UNEJ, dan persma, juga didukung pihak sekolah korban.