SuaraMalang.id - Dugaan pencabulan terhadap anak perempuan berumur 16 tahun mendapat simpati masyarakat Jember, setelah ramai diberitakan dan terpublikasi di media. Meski mendapat banyak simpati dan perhatian, di sisi lain korban dan keluarga juga mendapat intimidasi dari pihak tertentu.
Namun seiring dengan simpati yang mengalir, Kuasa hukum korban yang juga Ketua LBH Jentera Yamini mengemukakan, korban dan ibunya juga mendapat banyak intimidasi dari berbagai pihak.
"Karena korban dan ibunya mengalami intimidasi dari beberapa pihak. Apakah itu lewat WA (Whatsapp) ataupun juga lewat telepon. Sehingga kita berusaha menjaga klien dan korban, dengan cara memblokir nomor-nomor tidak dikenal itu," kata Yamini saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (8/4/2021) pagi.
Terkait siapa pihak yang melakukan tindakan intimidasi terhadap korban dan ibunya itu, Yamini enggan menduga-duga.
Baca Juga:Oknum Dosen Diduga Cabuli Keponakan, Kampus Unej Bentuk Tim Investigasi
"Karena bagaimanapun kami juga berpedoman pada asas praduga tak bersalah. Sehingga kami tidak ingin menduga ataupun bertindak gegabah," katanya.
"Namun untuk keamanan dan keselamatan kliem kami, yakni anak di bawah umur itu dan ibunya. Saat ini sudah kami amankan," sambungnya.
Selain mendapat intimidasi dari pihak yang tidak dikenal olehnya. Yamini juga mengungkapkan, ada juga salah seorang oknum guru sekolah korban yang meminta agar laporan polisi yang dibuat untuk dicabut.
"Bahkan meminta agar korban segera pergi dari Jember. Karena kasus ini mencemarkan nama sekolah katanya," ucap Yamini.
Namun demikian dengan adanya desakan mencabut laporan itu, pihaknya mengaku tidak gentar mengahadapi intimidasi itu. Karena terkait proses untuk mengumpulkan informasi perihal korban.
Baca Juga:Polisi Selidiki Kasus Pencabulan Oknum Dosen Universitas Jember
Yamini bersama PPT(pusat pelayanan terpadu) dibawah DP3AKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana), Kabupaten Jember, PSG (Pusat Study Gender) UNEJ, dan persma, juga didukung pihak sekolah korban.
"Bahkan salah satu Wakasek (wakil kepala sekolah) yang pernah saya hubungi, pernah bilang begini, 'Tidak ada pencemaran nama baik sekolah. Ini kasus kekerasan seksual, dan anakku (murid) yang menjadi korban. Yang penting sekarang anakku aman dan mendapatkan keadilan', kala itu bilangnya begitu," sambungnya menirukan ucapan Wakasek korban.
Demi keamanan, Yamini enggan mengungkapkan identitas sekolah penyintas.
"Termasuk sekolahnya pun tidak boleh dipublis. Namun kami berterima kasih dukungan dari pihak sekolah korban," katanya.
Lebih lanjut perihal kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh paman korban sendiri, yang notabene juga Dosen di Universitas Jember (Unej). Pihaknya juga memberikan apresiasi positif tindakan cepat yang dilakukan oleh pihak kampus itu.
"Kami mengapresiasi apa yang dilakukan oleh pihak kampus, terima kasih atas perhatiannya. Namun itu menjadi wilayah internal pihak PTN (Perguruan Tinggi Negeri) tersebut. Namun kami secara proses hukum terus berjalan," ujarnya.
Apalagi, kata Yamini, korban dan ibunya sudah menjalani proses pemeriksaan selama tujuh jam.
"Proses pemeriksaan sudah dilakukan di Mapolres Jember kemarin, selanjutnya akan dilanjutkan ke pihak terduga pelaku. Yang akan dilakukan hari ini," katanya.
Sementara itu, dia juga mengemukakan, terduga pelaku pelecehan RH yang terdaftar sebagai Dosen di Universitas Jember (Unej) akan diperiksa di Mapolres Jember.
"Hari ini, kami mendapatkan informasi dari pihak kepolisian, terduga pelaku akan diperiksa di Mapolres Jember. Pelaku diperiksa setelah sebelumnya ibu korban sudah melaporkan kejadian yang dialami anaknya itu sekitar seminggu yang lalu, tanggal 29 Maret 2021 bulan kemarin," ucap Yamini
Namun untuk agenda pemeriksaan di Mapolres Jember, kapan waktunya, Yamini belum mengetahuinya.
"Nanti bisa langsung konfirmasi ke Polres Jember, dan untuk kasus ini info yang kami terima ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Jember," ujarnya.
Kontributor : Adi Permana