SuaraMalang.id - Sejumlah wanita melaporkan Evi Sufairul Misti Ayu (27) ke Mapolresta Probolinggo, Rabu (7/4/2021). Lantaran admin arisan online itu diduga membawa kabur uang anggota sejumlah Rp 400 juta.
Salah seorang pelapor, Munawaroh (34) mengatakan, model arisan online yang digunakan yakni lewat sistem turunan. Tercatat ada 50 anggota arisan dan masing-masing menyetorkan uang bervariatif. Mulai Rp 3 juta hingga Rp 15 juta. Paling tinggi Rp 36 juta.
"Untuk uang yang dicairkan sesuai nomor urut yang diminta anggota dan tidak dilakukan secara acak," ujarnya, dikutip dari Jatimnet.com jaringan Suara.com, Rabu.
Munawaroh melanjutkan, pada tahun pertama berjalan, arisan online tanpa ada masalah. Namun pada tahun kedua, persisnya Januari hingga Maret 2021, pelaku dikabarkan telah kabur.
Baca Juga:Duar! Tiga Warga Probolinggo Tersambar Petir saat Berteduh di Gubuk
"Kita datang ke Polresta ini ingin mendapatkan keadilan. Kami minta uang kami agar dikembalikan," katanya.
Sebelumnya, lanjut dia, seluruh anggota arisan telah meminta Evi agar melanjutkan program arisan online. Namun, ketika didatangi yang bersangkutan sudah tidak ada di rumah.
"Kami juga sudah mintai keterangan suaminya, namun ia mengaku tidak mengetahui ada dimana istrinya," sambungnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Djando Gadohoka, mengatakan pihaknya melaporkan terduga pelaku atas dugaan penipuan dan penggelapan uang. Hal itu merujuk pada Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP.
"Sebenarnya upaya mediasi sudah dicoba para anggota arisan, namun yang bersangkutan sudah tidak ada di rumahnya. Bahkan dikabarkan sudah tak bekerja lagi di pabrik kayu tempatnya bekerja," katanya.
Baca Juga:Mengaku Kiai Minta Ditransfer, Penipu Kena Skakmat Pas Ditanya Kitab Kuning
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri mengatakan, bahwa telah menerima laporan dugaan penipuan dan penggelapan modus arisan online tersebut.
"Untuk selanjutnya, laporan yang diberikan akan kami periksa terlebih dahulu," ujarnya.