APBD Kabupaten Jember 2021 Disahkan, Nilainya Rp 4,4 Triliun

APBD Kabupaten Jember TA 2021 selanjutnya akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 06 April 2021 | 09:28 WIB
APBD Kabupaten Jember 2021 Disahkan, Nilainya Rp 4,4 Triliun
Bupati Jember Hendy Siswanto menandatangani Perda APBD Kabupaten Jember TA 2021, Senin (5/4/2021). [Foto: Suaraindonesia.co.id]

SuaraMalang.id - Akhirnya Peraturan Daerah (Perda) APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran (TA) 2021  disahkan dalam sidang paripurna di DPRD Jember, Senin (5/4/2021).  Jumlah anggaran belanja mencapai Rp 4,4 triliun sedangkan anggaran pendapatan sebesar Rp 3,6 triliun.

Ketua DPRD Jember M. Itqon Syauqi mengatakan, Perda APBD  Kabupaten Jember TA 2021 telah melalui sejumlah mekanisme pembahasan hingga pandangan sejumlah tujuh fraksi, dan diakhiri dengan persetujuan bersama.

"Setelah persetujuan dari fraksi, kemudian persetujuan bersama. Saat ini kita sudah resmi memiliki Perda APBD Tahun anggaran 2021," ujarnya, dikutip dari Suaraindonesia.co.id jaringan Suara.com, Selasa (6/4/2021).


Perda tersebut, lanjut dia, bakal dikirim kepada Gubernur Jawa Timur untuk masuk dalam catatan Lembaran Daerah.

Baca Juga:Polisi Amankan Seorang Pria Beserta Bahan Peledak 6 kilogram di Jember


"Setelah ini, akan kami ajukan kepada Gubernur, diharapkan tidak akan sampai 14 hari prosesnya nanti," sambungnya.


Sementara, Bupati Jember Hendy Siswanto mengapresiasi kerja keras semua pihak, khususnya legislatif dalam proses pembahasan Perda APBD TA 2021 hingga akhirnya resmi disahkan.


"Tentunya sangat luar biasa semangat teman-teman, saya dan Gus Firjaun sangat mengapresiasi mereka sampai akhirnya saat ini Perda APBD 2021 ini diresmikan," katanya.


Hendy berharap, hubungan baik dan sinergi kolabortif antara lembaga eksekutif dan legeslatif terus terjaga

"Bagi kami ini adalah bentul daro sinergi, kolaborasi dan akselerasi. Kalau hubungan ini tetap dijaga maka Jember akan lebih baik tentunya," imbuhnya.

Baca Juga:Ketua RW Diduga Dipecat Sepihak, Warga Jember Geruduk Kantor Desa


Sebelumnya, di tahun 2020 Kabupaten Jember hanya menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) APBD karena tidak memiliki Perda APBD.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini