SuaraMalang.id - Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang Ade Herawanto resmi dicopot dari jabatannya lantaran tersandung kasus narkoba. Pemerintah Kota Malang juga memastikan tak ada bantuan hukum untuk Ade.
Hal itu diungkap Wali Kota Malang Sutiaji dalam konferensi persnya di Balai Kota Malang, Selasa (30/3/2021).
"Dari Pemkot Malang tidak ada bantuan hukum," kata dia.
Ia melanjutkan, alasan tak memberi bantuan hukum, karena pada kasus tersebut, Ade tidak menjalankan tugas kedinasan.
Baca Juga:Wali Kota Malang Copot Kepala Dinas Pertanian Tersangka Narkoba
"Kita bantu jika ada kedinasan, tapi kalau kasus tersebut tidak dalam kedinasan maka tidak ada bantuan hukum. Jadi contohnya kalau narkoba dia mungkin di sana bukan nama instasi tapi pribadi," sambungnya.
Wali Kota Sutiaji mendukung penuh proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Jatim. Sebab, Ia berkomitmen untuk memberantas perederan narkoba di wilayahnya.
Bahkan, dalam waktu dekat ini ASN Pemkot Malang bakal dites bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Dan untuk itu kami akan melakukan tes urine kepada ASN Pemkot Malang terutama Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kepala Bidang, dan Kasi (Kepala Seksi). Dan nanti juga akan ada sampling dari staf," ujarnya.
Diberitakan, Ade Herawanto (sebelumnya ditulis inisial AH) ditangkap Polda Jatim lantaran kedapatan 1,5 gram narkoba jenis sabu, Kamis (25/3/2021). Sebelumnya, operasi penggerebekan itu diwarnai drama 'salah gerebek' perwira TNI AD, Kolonel I Wayan Sudarsana di Hotel Regents Park, Kota Malang.
Baca Juga:ASN Pemkot Malang Inisial AH Diciduk Polisi beserta 1,5 Gram Narkoba Sabu
Buntut kesalahan prosedur itu, sejumlah 4 anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Malang Kota ditahan Propam sembari menunggu sidang etik. Sedangkan Kepala Satreskoba dimutasi sebagai analis kebijakan di Polda Jatim.
Insiden salah gerebek itu menjadi perhatian serius Mabes Polri.
Kontributor : Bob Bimantara Leander