Uji Coba Tilang Elektronik di Kota Batu, Hampir Seribu Pelanggar Per Hari

Pelanggaran lalu lintas penerapan ETLE didominasi menerobos traffic light

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 30 Maret 2021 | 07:30 WIB
Uji Coba Tilang Elektronik di Kota Batu, Hampir Seribu Pelanggar Per Hari
Ilustrasi CCTV. uji coba penerapan tilang elektronik di Kota Batu. (Pixabay)

SuaraMalang.id - Uji coba Tilang Elektronik atau Electronic Trafic Law Enforcement (ETLE) telah diterapkan di Kota Batu, Jawa Timur sejak Selasa (23/3/2021). Hasilnya, ada hampir seribu pelanggar lalu lintas terekam kamera pengawas setiap harinya.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Batu, Iptu Hariyanto mengatakan, pada hari pertama uji coba, tercatat ada 883 pengendara melanggar aturan lalu lintas di Jalan Diponegoro, persisnya di simpang empat BCA. Hari berikutnya, naik menjadi 969 pengendara melakukan pelanggaran.

Kemudian, pada hari ketiga, tercatat ada 897 kendaraan melanggar lalu lintas. Sedangkan pada hari keempat, ada 613 pelanggaran lalu lintas. 

Meski demikian, ratusan pelanggar lalu lintas itu tidak dikenakan tilang.

Baca Juga:Ini Bocoran Denda E-Tilang bagi Pelanggar Berlalu Lintas

"Karena saat ini penerapan ETLE masih dalam tahap sosialisasi," kata dia, dikutip dari Suarajatimpost.com jaringan Suara.com, Selasa (30/3/2021).

Namun, lanjut dia, Satlantas Polres Batu tetap mengirim surat teguran kepada para pelanggar juga sebagai cara untuk menyosialisasikan ETLE alias Tilang Elektronik.

“Dari total pengendara yang melanggar tidak semua kami kirimi surat. Karena ini masih sosialisasi, dari pelanggar berjumlah ratusan itu. Yang kami kirimi surat hanya 5-10 orang saja perharinya,” sambungnya.

Ia menambahkan, pelanggaran lalu lintas selama uji coba ETL itu didominasi pengendara  menerobos traffic light atau lampu merah. 

"Selain itu juga banyak pengendara yang tidak mengenakan helm. Dari ratusan jumlah pelanggar itu didominasi oleh pelanggar asal Kota Batu," ujarnya.

Baca Juga:Awas Kantong Jebol, Segini Besaran Denda Tilang ETLE, Pengendara Wajib Tahu

Surat teguran itu, masih kata dia, dikirim sesuai dengan alamat pada plat nomor polisi (nopol) yang terekam melanggar aturan lalu lintas.

Perlu diketahui, penerapan ETLE atau tilang elektronik ini beroperasi selama 24 jam melalui pemantauan kamera CCTV. ETLE mendeteksi 10 jenis pelanggaran lalu lintas, meliputi melebihi batas kecepatan, menerobos lampu merah, pengendara tak kenakan helm, serta pengendara melanggar rambu jalan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini