Pria Diamankan Polisi di Jember Ternyata Peracik Bom Bondet

Misru diamankan Polsek Semboro, Polres Jember lantaran membawa bahan peledak jenis mesiu

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 29 Maret 2021 | 16:41 WIB
Pria Diamankan Polisi di Jember Ternyata Peracik Bom Bondet
Penangkapan pelaku membawa bahan peledak di Jember, Senin (29/3/2021). [Suara.com/Adi Permana]

SuaraMalang.id - Polisi mengamankan Misru (51) warga Desa Patemon, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember beserta 6 kilogram bahan peledak jenis masiu, Senin (29/3/2021). Setelah diselidiki, Misru ternyata peracik spesialis bom bondet alias bom ikan.

Kapolsek Semboro AKP Facthur Rahman mengatakan, setelah ditelusuri ke rumah pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti tambahan puluhan pemicu peledak terbuat dari kertas, disembunyikan di kandang ayam.

"Pelaku ini mengaku jika meracik sendiri peledak (bondet), ia (juga) mencampurkan bahan seperti Potasium, Belerang dan Bronx yang kemudian dijadikan alat peledak (bom bondet)," katanya, dikonfirmasi di Mapolsek Semboro, Senin (29/3/2021).

Polisi yang melakukan penggeledahan dan menyisiri rumah pelaku mendapatkan barang bukti tambahan.

Baca Juga:Penjual Tahu Keliling dan Ustaz Diciduk Densus, Diduga Terkait Bom Makassar

"Juga kami dapati, dan juga diamankan bekas bahan peledak mesiu yang ditaruh di bak plastik dari (dalam) rumah tersangka," imbuhnya.

Ia melanjutkan, pelaku sengaja meracik untuk dijual bom bondet itu kepada warga.

"Yang dijual kepada warga yang sengaja mencari bahan peledak," sambungnya.

Polisi, lanjut dia, bakal berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik (Labfor) untuk pengembangan kasus.

"Karena ini menyangkut bahan peledak dengan berdaya ledak tinggi, High Eksplosif dan sangat berbahaya. Sehingga biar nanti jelas kandungannya. Tapi pengembangan kasus ini, setelah kami amankan 6 Kilogram bahan peledak (mesiu) itu," katanya.

Baca Juga:Buntut Panjang Teror Bom Gereja Makassar, Hubungan Beragama Bisa Renggang

Polisi bakal menjerat pelaku dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Kontributor : Adi Permana

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini