SuaraMalang.id - Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan mengamankan truk diduga bermuatan kayu ilegal alias hasil pembalakan liar. Truk bermuatan penuh kayu itu diamankan pada Sabtu (27/3/2021) malam, di sekitaran Jalan Raya Srono Banyuwangi.
Waka Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Muhlisin Sabarna mengatakan, penangkapan upaya pengiriman kayu hasil ilegal logging itu bermula saat Polhutmob bersama unit gabungan Polresta Banyuwangi patroli di wilayah hutan Sukomade. Petugas mencurigai truk dengan bak muatan tertutup, melaju dari Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.
Petugas gabungan kemudian membuntuti truk dan saat berhenti petugas langsung melakukan pemeriksaan. Ia merinci, barang bukti sejumlah 150 potongan kayu jati atau 10 meter kubik.
"Dibuntuti setelah berhenti dihampiri. Diperiksa apa muatannya. Dan ternyata isinya balok-balok kayu," jelasnya, dikutip dari Timesindonesia.co.id jaringan Suara.com, Minggu (28/3/2021).
Baca Juga:Jika Ada Operasi Pasar, HKTI Banyuwangi Minta Jangan Pakai Beras Vietnam
Berdasar hasil pemeriksaan sopir truk, lanjut dia, kayu-kayu tersebut berasal dari salah satu warga Desa Sumberagung dan akan dikirim ke Gianyar, Bali.
"Selanjutnya sopir dimintai keterangan dan truk diamankan sementara. Sekitar pukul 02.00 dini hari petugas bergegas menuju kediaman pemilik muatan untuk melakukan lacak balak tunggak kayu," ujarnya.
Sementara, Kabag Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Lita Kurniawan mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan mendalam terkait kasus pembalakan liar tersebut.
"Dugaan kasus ilegal logging tersebut merupakan serahan dari operasi patroli pihak Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan kepada kami. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Polsek Cluring," katanya.
Baca Juga:Dinas Perdagangan Pastikan Cabai Dicat Tidak Ada di Pasar Banyuwangi