Ia melanjutkan, modus yang dilakuan dua pelaku penadah motor curian ini yakni dengan memreteli bagian-bagian motor tersebut. Tujuan untuk memanipulasi korban dan calon pembeli onderdil motor curian. Sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
"Pelaku memang penadah dari barang hasil curian, kemudian oleh pelaku, barang-barang tersebut dijual secara satuan alias diecer lewat online (daring), saat ini kami masih melakukan pengembangan, termasuk mengungkap jaringan pelaku,” jelasnya.
Terkait aksi kejahatan pelaku ini berlangsung selama kurun waktu setahun belakangan.
"Dari pengakuan tersangka, penjagalan ini sudah setahun dan sudah 20 motor curian yang dipreteli untuk dijual secara eceran itu," sambungnya.
Baca Juga:Miliki e-KTP, WNA Bangladesh di Jember Diduga Palsukan Dokumen
Ia menambahkan, motor hasil curian itu didapat dari pelaku lain berinisial SDI.
"Yang saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, dan sudah kami tetapkan DPO,” ujarnya.
Kontributor : Adi Permana