Dihantam Pandemi, Pertumbuhan Ekonomi Situbondo Minus 2 Persen

Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo Hadi Prianto menjelaskan, bahwa paling terdampak pandemi adalah para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 16 Maret 2021 | 22:17 WIB
Dihantam Pandemi, Pertumbuhan Ekonomi Situbondo Minus 2 Persen
Ilustrasi ekonomi Situbondo terdampak pandemi. [pixabay]

SuaraMalang.id - Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Situbondo ambruk minus 2 persen, pada 2020 lalu. Hal itu imbas dari pandemi Covid-19.

Hal itu tentu meleset dari harapan pemerintah yang menargetkan pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo Hadi Prianto menjelaskan, bahwa paling terdampak pandemi adalah para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) APBD 2020 dijelaskan, pelaku UMKM seperti perdagangan sedang dan eceran mengalami minus hingga hampir mencapai 9 persen.

Merespon itu, pihaknya berharap ada penangan serius dari pemerintah.

Baca Juga:Percepat Pembangunan Ekonomi Perbatasan, Mendes Mau Bikin Ini

“Kami minta pemerintah serius melakukan pemulihan ekonomi. Setidaknya kembali normal atau ke zero. Harus ada langkah terobosan untuk menggerakan sektor UMKM seperti bantuan permodalan,” katanya, dikutip dari jatimnet.com media jejaring suara.com, Selasa (16/3/2021).

Selain UMKM, lanjut Hadi, pandemi Covid-19 juga menyebabkan Perusahaan Daerah (Perusda) Pasir Putih merugi. Perusahaan yang mengelola obyek wisata bahari itu rugi sekitar Rp 154 juta.

Hadi menambahkan, Komisi II akan segera mengevaluasi sistem pembukuan Perusda Pasir Putih.

“Ada penghasilan sekitar Rp 600 juta, tapi di laporan keuangan dijelaskan rugi karena adanya penyusutan. Akibatnya, Perusda Pasir Putih tak bisa setor ke PAD (Pendapatan Asli Daerah),” ujarnya.

Terpisah, Direktur Perusda Pasir Putih, Yasin Masum mengatakan, pihaknya bekerja maksimal agar Pasir Putih tidak bangkrut akibat pandemi. Namu, belum bisa menyumbang ke PAD karena merugi tahun lalu.

Baca Juga:Menaker : Upaya Pemerintah Tanggulangi Dampak Covid-19 Berhasil Signifikan

“Kalau dari sisi pendapatan operasional di tahun 2020 sebenarnya punya laba Rp600 juta lebih, namun karena dari sisi pelaporan punya tanggungan penyusutan, maka tetap dinilai rugi dan kami tak diwajibkan setor PAD,” ujarnya.

Penyusutan keuangan, menurutnya, dihitung dari nilai penyusutan bangunan. Perusahaan harus memiliki tabungan untuk membangun kembali. Oleh karena itu, penghasilan laba dihitung penyusutan untuk menabung sehingga pendapatan Perusda Pasir Putih tetap dihitung minus.

“Untuk tahun 2021 kami belum bisa menentukan target PAD karena tidak ada yang bisa memprediksi kapan pandemi Covid-19 berakhir. Pelaku wisata sangat tergantung pengunjung. Kalau masih pandemi mana mungkin ada pengunjung, apalagi ada kebijakan PPKM mikro,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini