Fakta Baru Perampokan Toko Perhiasan di Banyuwangi, Oknum Polisi Terlibat

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan oknum polisi terlibat kasus perampokan toko perhiasan di Banyuwangi sedang diproses di Propam Polda Jatim

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 16 Maret 2021 | 13:13 WIB
Fakta Baru Perampokan Toko Perhiasan di Banyuwangi, Oknum Polisi Terlibat
ilustrasi. oknum polisi terlibat kasus perampokan toko perhiasan di Banyuwangi. [pixabay]

SuaraMalang.id - Kasus perampokan atau penjarahan toko perhiasan emas di Kecamatan Genteng Banyuwangi ternyata melibatkan oknum polisi. Polda Jatim menyatakan telah mengamankan AIPTU AW yang merupakan anggota Polsek Pamekasan.

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Selasa (16/3/2021). Dijelaskannya, bahwa satu dari empat dari pelaku perampokan adalah oknum anggota polisi. Aiptu AW diminta salah satu tersangka untuk menjaga pintu masuk toko perhiasan emas, saat aksi pencurian itu terjadi, Jumat (12/3/2021) lalu. 

Sedangkan, tiga orang tersangka lain, yakni  FR, AW, DH, masih dilakukan penahanan dan diproses di Polres Banyuwangi.

"Untuk keterlibatan AIPTU AW sedang dalam proses hukum oleh Propam Polda Jatim," kata dia, dikutip dari timesindonesia.co.id media jejaring suara.com, Selasa.

Baca Juga:Penjarah Toko Perhiasan Emas Banyuwangi Resmi Tersangka

Argo melanjutkan, bahwa aksi perampokan itu motifnya diduga perkara utang piutang.

"Kasus terjadi karena utang piutang, kemudian terlapor mengambil haknya berupa perhiasan emas karena pelapor (korban) tidak mau membayar uang perjanjian bisnis," jelasnya.

Sebelum aksi itu, lanjut dia, Polsek Genteng telah melakukan upaya mediasi kedua belah pihak, namun buntu.

"Sebelum peristiwa terjadi, sudah melakukan mediasi, namun deadlock yang akhirnya terjadi dugaan peristiwa pidana," sambungnya.

Dalam perkara perampokan toko emas ini Polda Jatim berhasil mengamankan barang bukti yang disita antara lain, emas  4.315,35 gram dan sebuah mobil yang digunakan tersangka, termasuk satu anggota polisi. Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 365 ayat (1) (2) 2e subsidair Pasal 363 ayat (1) 4e KUHP. 

Baca Juga:Pelaku Penjarah Toko Perhiasan Emas di Banyuwangi Ditangkap

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini