Fakta Baru Perampokan Toko Perhiasan di Banyuwangi, Oknum Polisi Terlibat

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan oknum polisi terlibat kasus perampokan toko perhiasan di Banyuwangi sedang diproses di Propam Polda Jatim

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 16 Maret 2021 | 13:13 WIB
Fakta Baru Perampokan Toko Perhiasan di Banyuwangi, Oknum Polisi Terlibat
ilustrasi. oknum polisi terlibat kasus perampokan toko perhiasan di Banyuwangi. [pixabay]

SuaraMalang.id - Kasus perampokan atau penjarahan toko perhiasan emas di Kecamatan Genteng Banyuwangi ternyata melibatkan oknum polisi. Polda Jatim menyatakan telah mengamankan AIPTU AW yang merupakan anggota Polsek Pamekasan.

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Selasa (16/3/2021). Dijelaskannya, bahwa satu dari empat dari pelaku perampokan adalah oknum anggota polisi. Aiptu AW diminta salah satu tersangka untuk menjaga pintu masuk toko perhiasan emas, saat aksi pencurian itu terjadi, Jumat (12/3/2021) lalu. 

Sedangkan, tiga orang tersangka lain, yakni  FR, AW, DH, masih dilakukan penahanan dan diproses di Polres Banyuwangi.

"Untuk keterlibatan AIPTU AW sedang dalam proses hukum oleh Propam Polda Jatim," kata dia, dikutip dari timesindonesia.co.id media jejaring suara.com, Selasa.

Baca Juga:Penjarah Toko Perhiasan Emas Banyuwangi Resmi Tersangka

Argo melanjutkan, bahwa aksi perampokan itu motifnya diduga perkara utang piutang.

"Kasus terjadi karena utang piutang, kemudian terlapor mengambil haknya berupa perhiasan emas karena pelapor (korban) tidak mau membayar uang perjanjian bisnis," jelasnya.

Sebelum aksi itu, lanjut dia, Polsek Genteng telah melakukan upaya mediasi kedua belah pihak, namun buntu.

"Sebelum peristiwa terjadi, sudah melakukan mediasi, namun deadlock yang akhirnya terjadi dugaan peristiwa pidana," sambungnya.

Dalam perkara perampokan toko emas ini Polda Jatim berhasil mengamankan barang bukti yang disita antara lain, emas  4.315,35 gram dan sebuah mobil yang digunakan tersangka, termasuk satu anggota polisi. Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 365 ayat (1) (2) 2e subsidair Pasal 363 ayat (1) 4e KUHP. 

Baca Juga:Pelaku Penjarah Toko Perhiasan Emas di Banyuwangi Ditangkap

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini