Penjarah Toko Perhiasan Emas Banyuwangi Resmi Tersangka

Empat pria tersangka penjarah toko perhiasan emas di Kecamatan Genteng Banyuwangi dijerat Pasal 365 KUHP ayat 2 tentang Perampasan subsider 363 KUHP tentang Pencurian.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 15 Maret 2021 | 14:34 WIB
Penjarah Toko Perhiasan Emas Banyuwangi Resmi Tersangka
Tampilan rekaman CCTV aksi perampokan atau penjarahan toko perhiasan emas di Kecamatan Genteng, Banyuwangi. [Foto: Beritajatim.com]

SuaraMalang.id - Empat orang pria pelaku penjarah 3,7 kilogram emas di toko perhiasan Kecamatan Genteng Banyuwangi resmi ditatapkan tersangka. Mereka kini mendekam di tahanan Mapolresta Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, berdasar hasil pemeriksaan oleh penyidik, para pelaku berinisial, FRS, AW, DH dan AR telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

“Keempat pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Mereka sudah kami tahan,” katanya, dikutip dari timesindonesia.co.id media jejaring suara.com, Senin (15/3/2021).

Ia melanjutkan, meski didasari perkara utang-piutang dengan korban, namun aksi pelaku dengan menjarah perhiasan emas itu tidak dibenarkan menurut aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga:Pelaku Penjarah Toko Perhiasan Emas di Banyuwangi Ditangkap

"Hal ini dinilai melawan hukum. Oleh karena itu tetap kita proses secara pidana," sambung dia.

Telebih, lanjut dia, perhiasan emas di toko milik korban yang dijarah pelaku, tidak hanya dipasok oleh salah satu tersangka. Dari puluhan jenis perhiasan, juga terdapat perhiasan dari distributor lain.

“Perbuatannya itu yang salah, karena dalam toko emas korban, seluruh emasnya bukan berasal dari pasokan pelaku saja. Tetapi ada dari pemasok lainnya,” kata Arman. 

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas sejumlah 3,7 kilogram. Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP ayat 2 tentang Perampasan subsider 363 KUHP tentang Pencurian.

Seperti diberitakan sebelumnya, terjadi penjarahan perhiasan emas di toko milik korban, Muhammad Hasan, Jumat (12/3/2021) pekan lalu. Sejumlah empat pria terekam CCTV menjarah isi etalase toko perhiasan emas setelah sebelumnya menghadiri mediasi perkara utang piutang di Mapolsek Genteng, Banyuwangi.

Baca Juga:Kantong Parkir untuk Antrean Truk di Pelabuhan ASDP Ketapang

"Sudah dilakukan mediasi. Tapi deadlock. Hingga akhirnya pelaku melakukan aksi pengambilan emas di toko," kata Kapolresta Banyuwangi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak