SuaraMalang.id - Empat orang pria pelaku penjarah 3,7 kilogram emas di toko perhiasan Kecamatan Genteng Banyuwangi resmi ditatapkan tersangka. Mereka kini mendekam di tahanan Mapolresta Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, berdasar hasil pemeriksaan oleh penyidik, para pelaku berinisial, FRS, AW, DH dan AR telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
“Keempat pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Mereka sudah kami tahan,” katanya, dikutip dari timesindonesia.co.id media jejaring suara.com, Senin (15/3/2021).
Ia melanjutkan, meski didasari perkara utang-piutang dengan korban, namun aksi pelaku dengan menjarah perhiasan emas itu tidak dibenarkan menurut aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga:Pelaku Penjarah Toko Perhiasan Emas di Banyuwangi Ditangkap
"Hal ini dinilai melawan hukum. Oleh karena itu tetap kita proses secara pidana," sambung dia.
Telebih, lanjut dia, perhiasan emas di toko milik korban yang dijarah pelaku, tidak hanya dipasok oleh salah satu tersangka. Dari puluhan jenis perhiasan, juga terdapat perhiasan dari distributor lain.
“Perbuatannya itu yang salah, karena dalam toko emas korban, seluruh emasnya bukan berasal dari pasokan pelaku saja. Tetapi ada dari pemasok lainnya,” kata Arman.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas sejumlah 3,7 kilogram. Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP ayat 2 tentang Perampasan subsider 363 KUHP tentang Pencurian.
Seperti diberitakan sebelumnya, terjadi penjarahan perhiasan emas di toko milik korban, Muhammad Hasan, Jumat (12/3/2021) pekan lalu. Sejumlah empat pria terekam CCTV menjarah isi etalase toko perhiasan emas setelah sebelumnya menghadiri mediasi perkara utang piutang di Mapolsek Genteng, Banyuwangi.
Baca Juga:Kantong Parkir untuk Antrean Truk di Pelabuhan ASDP Ketapang
"Sudah dilakukan mediasi. Tapi deadlock. Hingga akhirnya pelaku melakukan aksi pengambilan emas di toko," kata Kapolresta Banyuwangi.