SuaraMalang.id - Mustamar (47) warga Pasrepan, Pasuruan, Jawa Timur ditangkap lantaran menyerang imam masjid, Abdus Syakur (73) dengan senjata tajam, jenis wedung (pedang).
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Hermawan mengatakan, motif pembacokan pelaku yang masih tetangga korban itu dilatarbelakangi sakit hati. Peristiwa ini terjadi awal Maret 2021 lalu.
"Motifnya dendam dan sakit hati. Karena ayam milik tersangka masuk lahan milik korban dan diusir menggunakan ketapel," ujarnya, dikutip dari suarajatimpost.com media jejaring suara.com, Selasa (16/3/2021).
Kesal dan ingin memberi pelajaran kepada korban, Mustamar telah merencakan aksi balas dendam tersebut.
Baca Juga:Dua Warga Probolinggo Tersangka Ambil Paksa Jenazah Probable Covid-19
"Saat hendak salat subuh pada awal Maret 2021, korban akhirnya dibacok dari belakang dengan senjata jenis wedung (pedang) oleh pelaku yang saat itu mengenakan penutup kepala," sambungnya.
Ia melanjutkan, akibat penyerangan itu, korban mengalami luka di bagian punggung, kepala belakang dan bahu. Kemudian dua jari tangannya terpaksa diamputasi akibat serangan membabi-buta itu. Kekinian, korban kondisi korban membaik usai mendapat perawatan intensif di RSUD dr R Soedarsono, Kota Pasuruan.
"Tersangka hingga saat ini tidak mengakui perbuatannya. Boleh tidak mengakui perbuatannya, tapi bukti yang akurat akan segera kita tindak lanjuti hingga ke jaksa dan berakhir di persidangan," jelasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara.
Baca Juga:Penjarah Toko Perhiasan Emas Banyuwangi Resmi Tersangka